Pemerintah telah mengambil langkah penting dalam menangani masalah kesehatan masyarakat yang melibatkan paparan radiasi. Saat ini, mereka melakukan relokasi terhadap warga yang terdampak radioaktif Cesium 137 di daerah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Proses ini tidak hanya sekadar pemindahan tempat tinggal, tetapi juga melibatkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi semua warga yang terpengaruh. Tujuan dari upaya ini adalah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan publik dari bahaya radiasi yang dapat berakibat serius.
Relokasi dilakukan secara bertahap dan meliputi 19 Kepala Keluarga (KK), yang berarti total ada sekitar 64 jiwa yang dipindahkan dari Desa Barengkok. Pengawasan oleh petugas kesehatan juga dilakukan untuk memastikan semua warga berada dalam keadaan baik.
Proses Relokasi Warga Terdampak Radiasi di Cikande
Masyarakat yang terlibat dalam relokasi diwajibkan untuk meninggalkan barang-barang pribadi mereka, dengan tujuan menghindari risiko paparan lebih lanjut terhadap radioaktif. Mereka akan tinggal sementara di rumah kerabat atau tempat sewa yang lebih aman sampai proses dekontaminasi selesai.
Salah satu warga, Bahrudin, yang harus meninggalkan rumahnya menyatakan bahwa proses ini cukup mengganggu, namun ia mengerti pentingnya tindakan tersebut untuk kesehatan mereka. Relokasi diharuskan untuk berlangsung tanpa membawa barang dari rumah asal demi menghindari potensi kontaminasi.
Denah, warga lainnya, berharap agar proses dekontaminasi dapat segera terlaksana sehingga mereka bisa kembali beraktivitas normal. Ia menuturkan rasa cemas akan masa depan akibat ketidakpastian selama proses relokasi.
Peran Pemerintah dalam Penanganan Kasus Kontaminasi
Menteri Lingkungan Hidup menyatakan bahwa jumlah total warga yang harus direlokasi mencapai 91 jiwa dari 31 KK di kawasan industri tersebut. Dua titik, yaitu E dan F, menjadi fokus utama karena tingkat kontaminasi yang lebih tinggi di area ini.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses relokasi dilakukan dengan baik dan transparan. Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah demi keselamatan warga.
Sejumlah warga di luar titik yang sudah ditentukan mengajukan permohonan relokasi, tetapi pemerintah tetap akan memprioritaskan pengungsi dari titik-titik yang telah teridentifikasi. Hal ini bertujuan untuk mengelola sumber daya yang tersedia secara efisien dan efektif.
Rencana Relokasi dan Dekontaminasi Jangka Panjang
Rencana relokasi termasuk memilih lokasi yang strategis agar akses masyarakat mudah. Proses ini didanai melalui anggaran daerah, dan pemerintah akan menyewa rumah-rumah yang dekat dengan lokasi asal mereka untuk memudahkan akses saat diperlukan.
Hanif memperkirakan bahwa seluruh proses relokasi akan memakan waktu sekitar sebulan. Setelah selesai, diharapkan masyarakat dapat kembali ke rumah masing-masing dengan aman.
Proses dekontaminasi akan dilakukan setelah pengungsian, dan warga akan diperiksa lagi sebelum kembali untuk memastikan bahwa mereka tidak lagi terpapar radioaktif. Hal ini merupakan langkah preventif demi kesehatan jangka panjang masyarakat yang terlibat.