Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk lembaga independen yang akan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga tersebut diharapkan mampu mengawasi berbagai proses seperti pengangkatan, mutasi, rotasi, promosi, dan demosi ASN secara menyeluruh.
Rifqi menekankan pentingnya lembaga ini untuk menjamin transparansi dan integritas dalam manajemen ASN. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kehadiran lembaga ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap proses dalam administrasi ASN dilaksanakan dengan baik dan sesuai ketentuan,” jelasnya. Sejalan dengan itu, dia juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas ASN di seluruh Indonesia.
Proses Legislatif Terkait Pembentukan Lembaga Pengawas ASN
Kata Rifqi, putusan MK ini akan menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang ASN yang saat ini tengah dibahas oleh DPR. Lembaga independen ini direncanakan akan menjadi organ otonom yang fokus pada pengawasan sistem merit di lingkungan ASN.
Dia menambahkan bahwa proses revisi ini telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2025. Hal ini menunjukkan konsistensi DPR dalam menanggapi kebutuhan pengawasan yang lebih efektif di bidang kepegawaian.
Rifqi juga menyatakan bahwa banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam pembahasan RUU ASN, termasuk penerapan sistem merit yang adil di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utama adalah memastikan tidak ada kesenjangan antara ASN di pusat dan daerah.
Menjaga Profesionalisme dan Netralitas ASN di Tengah Pemilu
Menjaga profesionalisme ASN merupakan salah satu komitmen yang dipegang oleh Komisi II DPR. Dalam konteks pemilu dan pilkada yang kian mendekat, politisasi birokrasi menjadi isu yang harus dihindari. “Kami bertekad untuk menegakkan netralitas ASN agar tidak ada intervensi politik,” ujar Rifqi.
Dia menambahkan bahwa penting bagi ASN untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik menjelang pemilu. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam situasi politik yang semakin kompleks, pengawasan yang ketat oleh lembaga independen sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Ini akan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi ASN untuk beroperasi.
Aspek Hukum dan Pentingnya Lembaga Independen
Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusannya, MK menekankan perlunya pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan dalam ASN. Ini penting untuk menghindari tumpang tindih peran yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Hakim MK, Guntur Hamzah, menegaskan bahwa pembentukan lembaga independen ini adalah langkah krusial untuk menjamin penerapan sistem merit yang konsisten dan bebas dari intervensi politik. Lembaga ini diharapkan dapat berperan sebagai pengawas eksternal untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pengelolaan ASN.
Melihat pentingnya lembaga ini, semua pihak diharapkan berkontribusi positif dalam proses pembentukannya. Dengan demikian, ASN dapat beroperasi dengan lebih profesional dan transparan.




