Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, berlangsung di Pengadilan Agama Bandung dengan agenda awal mediasi. Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua sosok penting dalam kehidupan masyarakat Jawa Barat.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa persiapan untuk sidang ini telah dilakukan sejak pekan lalu. Selain itu, sistem e-court dimanfaatkan untuk mengajukan perkara, menandakan bahwa langkah ini diambil dengan keseriusan.
“Persiapan sidang hari ini sudah kami lakukan dari minggu lalu. Hari ini merupakan sidang pertama dari proses hukum ini,” jelas Debi kepada awak media.
Alasan Ketidakhadiran Atalia dalam Sidang Perdana
Di dalam sidang tersebut, Atalia tidak dapat hadir secara langsung karena diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Debi menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh adanya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Ibu Atalia menghormati proses persidangan. Namun, karena ada kegiatan resmi, beliau memberikan kuasa kepada kami untuk mewakilinya,” ujar Debi, menjelaskan situasi tersebut.
Meskipun tidak hadir, Atalia menunjukkan ketertarikan dan rasa hormat terhadap proses yang sedang berlangsung. Ia tetap memastikan agar sidang berjalan dengan baik.
Pesan dan Tuntutan Atalia dalam Gugatan Cerai
Saat dimintai keterangan mengenai tuntutan dalam gugatan cerai, Debi mengungkapkan bahwa pesan dari Atalia sangat jelas. “Pesannya adalah saling mendoakan, semoga yang terbaik bagi keduanya,” kata Debi.
Terkait isu yang sempat mengemuka dan berkaitan dengan pihak lain, Debi menyatakan bahwa hal tersebut juga termasuk dalam materi gugatan. Namun, ia menegaskan tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut karena sudah bersentuhan dengan aspek hukum.
Debi juga menambahkan bahwa kehati-hatian di dalam mengelola kasus ini sangat penting untuk menghormati proses hukum yang berlangsung.
Informasi Tentang Tergugat dan Pengacara
Mengenai kehadiran pihak tergugat, Debi mengaku tidak memiliki informasi yang pasti. Dia menyebut bahwa Ridwan Kamil telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam proses persidangan.
“Kami belum mendapat kepastian mengenai kehadiran Pak Ridwan. Namun, kabar yang kami terima, beliau memiliki pengacara yang siap mendampinginya,” ujarnya.
Di tengah ketidakpastian ini, semua pihak tampak berkomitmen untuk mengikuti proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Fokus pada Gugatan Cerai Sebelum Membahas Pembagian Harta
Kaitan dengan pembagian harta bersama atau harta gono-gini, Debi mempertegas bahwa hal itu belum menjadi fokus utama saat ini. “Kami lebih memprioritaskan gugatan cerai untuk saat ini,” ungkapnya.
Menurut Debi, setelah persoalan gugatan cerai selesai, baru kemudian pihaknya akan membahas tentang isu pembagian harta. Ini menunjukkan keseriusan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai bagian dari proses hukum, Debi memastikan haI ini telah dibicarakan dengan pihak keluarga sebelum melanjutkan ke pengadilan.
Proses Hukum Lanjutan dan Konsekuensi Hukum Lainnya
Terkait dengan nafkah serta konsekuensi hukum lainnya, pihak kuasa hukum masih akan mengikuti perkembangan persidangan. “Soal nafkah dan hal lainnya, kami akan menyesuaikan dengan hasil dari sidang ini,” terang Debi.
Ini menunjukkan sikap hati-hati dan analitis dari pihak Atalia dalam menghadapi perkara ini. Mereka bertekad untuk mengutamakan hasil yang baik bagi semua pihak yang terlibat.
Walaupun situasi ini cukup sulit, baik Atalia maupun Ridwan Kamil diharapkan bisa menjalani proses ini dengan bijaksana dan saling menghormati satu sama lain. Hal ini penting untuk menjaga kestabilan emosi, terutama bagi anak-anak mereka.




