Gubernur Sumatra Utara memastikan bahwa bantuan beras sebanyak 30 ton untuk korban banjir di Kota Medan dari Uni Emirat Arab tidak akan dikembalikan. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana melalui organisasi Muhammadiyah, dengan dukungan dari Pemerintah Pusat.
Bobby Nasution menjelaskan bahwa Pemko Medan akan menyerahkan bantuan ini kepada Muhammadiyah yang memiliki peran untuk menyalurkannya. Hal ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan yang diperlukan untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Bobby mengatakan, bantuan ini berasal dari organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bantuan antar negara, sehingga mekanisme penyalurannya pun berbeda dengan bantuan resmi yang biasanya ditangani oleh pemerintah.
Penjelasan Mengenai Sumber dan Penyaluran Bantuan
Bobby Nasution menegaskan bahwa bantuan dari Uni Emirat Arab tidak termasuk dalam kategori government to government (G to G) alias antar pemerintah. Bantuan ini berasal dari organisasi non-pemerintah di UEA dan disalurkan melalui organisasi Bulan Sabit Merah yang bekerja sama dengan Pemko Medan.
Ia menyatakan bahwa bantuan yang diterima serupa dengan bantuan dari Palang Merah Indonesia. Oleh karena itu, penyaluran bantuan tersebut akan dilakukan oleh Muhammadiyah sebagai lembaga yang berfungsi di tingkat lokal.
Sekarang, semua logistik dari bantuan itu telah berada di gudang Muhammadiyah dan siap untuk disalurkan kepada para korban banjir. Prosedur teknis penyaluran akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Proses Mechanical Serta Kewenangan Pemerintah Daerah
Bobby menjelaskan bahwa untuk bantuan internasional yang bersifat G to G, proses penerimaan dan penyaluran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, pemerintah daerah hanya berfungsi sebagai penerima dan penyalur sesuai dengan arahan dari pusat.
Pelibatan Muhammadiyah dalam penyaluran bantuan ini mencerminkan bahwa kepada NGO lokal diberikan wewenang untuk melakukan distribusi, sehingga bermanfaat langsung bagi masyarakat yang terdampak. Hal ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil.
“Karena bantuan ini dari NGO kita diperbolehkan menerima, dan akan disalurkan oleh NGO di sini,” imbuhnya dengan tegas sebagai penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur yang ada.
Polemik Terkait Keputusan Pengembalian Bantuan
Sebelumnya, keputusan Pemko Medan untuk mengembalikan bantuan ini sempat menimbulkan berbagai polemik. Bantuan yang tidak hanya berjumlah beras, tetapi juga mencakup paket sembako, perlengkapan bayi, dan perlengkapan ibadah, telah dipikirkan secara matang oleh pihak terkait.
Wali Kota Medan, Rico Waas, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengembalikan bantuan ini setelah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keberadaan bantuan-bantuan lain dari pemerintah pusat menjadi alasan utama dalam keputusan tersebut.
Rico juga menyatakan bahwa seiring dengan kemampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak, ada baiknya bantuan tersebut disalurkan kembali kepada pihak penerima di UEA. Penjelasan ini memberikan pemahaman lebih dalam mengenai situasi yang berlangsung dalam konteks penanganan bencana.




