- Penerapan Hukuman Mati dan Masa Percobaan di Indonesia
- Penerapan Pidana Penjara Pengganti Denda
- Pidana Korporasi dan Denda yang Dikenakan
- Penghapusan Ketentuan Ancaman Pidana Minimum Khusus
- Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Menelusuri Isi Lengkap UU Penyesuaian Pidana
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru saja menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam momen bersejarah ini, regulasi tersebut menjadi payung hukum yang mendukung penyesuaian ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang juga resmi berlaku tahun ini.
UU ini tidak hanya memberikan peta jalan bagi penegakan hukum yang lebih adil, tetapi juga mencerminkan perubahan yang diperlukan untuk meninggalkan warisan sistem hukum kolonial. Pengaturan baru yang termuat dalam UU ini diharapkan dapat mengedepankan keadilan serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam ranah hukum pidana.
Dengan demikian, masyarakat bisa merasa lebih aman dan terlindungi, karena pemerintah berupaya menciptakan lingkungan hukum yang lebih manusiawi. Dalam hal ini, implementasi dari undang-undang ini menjadi ujian nyata bagi institusi hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
Penerapan Hukuman Mati dan Masa Percobaan di Indonesia
Salah satu hal penting yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Hal ini ditandai dengan dimuatnya pasal 100 dalam KUHP baru, yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.
Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan perilaku baik, maka hukuman mati dapat dirubah menjadi hukuman penjara seumur hidup. Proses tersebut memerlukan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Dari sini, dapat terlihat bahwa ada harapan bagi para terpidana untuk memperbaiki diri dan mendapatkan kesempatan kedua. Namun, wacana ini juga memicu berbagai tanggapan, baik positif maupun negatif dari masyarakat.
Penerapan Pidana Penjara Pengganti Denda
Undang-undang ini juga memiliki inovasi lain dalam hal penghitungan pidana penjara yang bersifat pengganti denda. Pada lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tabel konversi yang memandu hakim dalam keputusan penghukuman.
Contohnya, untuk kategori denda ringan, setiap denda Rp1 juta akan setara dengan satu hari pidana penjara. Sedangkan denda pada kategori berat ditetapkan senilai Rp25 juta per hari kurungan, dengan batasan maksimum dua tahun untuk pidana pengganti ini.
Aturan ini memberikan hakim keleluasaan dalam memutus perkara dengan mempertimbangkan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum di Indonesia berfokus pada asas keadilan dan kemanusiaan.
Pidana Korporasi dan Denda yang Dikenakan
UU Penyesuaian Pidana juga mencakup aspek yang penting dalam hal tindakan pidana yang dilakukan oleh korporasi. Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap korporasi berupa denda yang besarnya dapat mencapai 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan.
Dalam hal ini, penting untuk dicatat bahwa jika denda yang dikenakan tidak memberikan efek jera, hakim berhak untuk mempertimbangkan untuk meningkatkan jumlah denda yang dijatuhkan. Kewenangan ini membuka peluang bagi penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi.
Dengan demikian, keberadaan aturan ini juga menggambarkan komitmen pemerintah untuk menindak praktik bisnis yang tidak etis. Hal ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh perilaku korporasi yang merugikan masyarakat.
Penghapusan Ketentuan Ancaman Pidana Minimum Khusus
UU Penyesuaian Pidana juga berupaya memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutuskan perkara dengan menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus. Penghapusan ini bertujuan agar hakim dapat membuat keputusan yang lebih sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa penghapusan ini tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada pengurangan kekakuan, ancaman terhadap kejahatan serius tetap dipertahankan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses peradilan bisa lebih berorientasi pada keadilan restoratif. Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan dampak positif dari regulasi ini.
Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU ini juga mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini bertujuan untuk menekan bentuk kriminalisasi yang berlebihan di ruang digital, yang seringkali menimbulkan masalah di masyarakat.
Pasal-pasal berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, serta penyebaran berita bohong kini diatur berdasarkan definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru. Misalnya, terdapat ancaman pidana bagi mereka yang menyebarluaskan pernyataan permusuhan yang dapat menyebabkan kekerasan.
Perubahan ini menjadi langkah progresif untuk mengatasi isu-isu yang berkembang di era digital saat ini. Dengan mengadaptasi ketentuan hukum ke dalam konteks kekinian, masyarakat bisa lebih terlindungi dari tindakan kriminal.
Menelusuri Isi Lengkap UU Penyesuaian Pidana
Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai isi lengkap UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dokumen tersebut dapat diakses secara online. Berbagai informasi terkait peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk KUHP dan KUHAP baru, juga tersedia untuk dijelajahi.
Ini memberikan transparansi pada proses legislasi yang sedang berlangsung, serta memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi hukum yang relevan. Keberadaan sumber daya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam isu-isu hukum.
Dengan semua perubahan ini, harapan untuk sistem hukum yang lebih baik di Indonesia semakin nyata. Masyarakat tentunya menaruh harapan besar terhadap implementasi UU ini untuk penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan.




