Gubernur Jawa Timur baru-baru ini memberi kesaksian di pengadilan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di wilayahnya. Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan bahwa semua tuduhan mengenai aliran dana tidak benar dan tidak pernah terjadi selama masa kepemimpinannya.
Khofifah Indar Parawansa menjelaskan dalam persidangan bahwa isu aliran uang yang diduga secara ilegal mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk dirinya, sama sekali tidak terbukti. Pernyataan tersebut berkaitan dengan berita acara pemeriksaan yang sempat mengaitkan namanya dalam kasus ini.
Dalam suasana yang tegang, Khofifah memberikan argumen kuat menolak segala bentuk tuduhan tersebut, dengan menggarisbawahi fakta bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tentang adanya jatah fee yang harus diberikan kepada eksekutif daerah. Dia mengklaim bahwa hal ini sama sekali tidak berdasar.
Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pengadilan Negeri
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, di mana hakim dan jaksa mendalami berbagai pengakuan dan bukti yang ada. Dalam keterangan yang disampaikan, Khofifah menekan bahwa tidak ada aliran dana dari pokok pikiran DPRD yang terlibat dalam kasus ini. Paket dana hibah tersebut, yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat, dipertahankan dalam transparansi yang tinggi.
Lebih jauh, Khofifah menepis argumen yang menunjukkan adanya fee jatah yang dapat mencapai hingga 30 persen dari alokasi dana. Dia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga tidak rasional. Secara matematis, bila jumlah tersebut ditotal, angka yang dihasilkan akan sangat tidak masuk akal.
Keterangan Khofifah menjadi lebih mengarah pada upaya memperjelas bagaimana selama masa jabatannya, kontribusi masing-masing pihak dalam pengelolaan dana hibah tetap terjaga. Komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi selama kepemimpinannya kali ini diungkapkan dengan tegas.
Usaha Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas di Lingkungan Pemprov Jatim
Selama menjabat, Khofifah menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah perbaikan dalam sistem pengelolaan dana hibah. Salah satunya adalah dengan memperketat syarat administratif melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Ini bertujuan agar penerima bantuan dapat dipantau dengan lebih baik.
Lebih lanjut, penggunaan aplikasi sebagai alat pemantau menjadi salah satu inovasi yang diharap dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan. Khofifah menyatakan bahwa sistem ini bertujuan memastikan penerima tidak mendapatkan bantuan secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Walau begitu, dia juga mengakui bahwa tantangan masih ada, terutama dalam hal monitoring di lapangan. Mengingat banyaknya titik penerima hibah yang mencapai belasan ribu, verifikasi secara menyeluruh menjadi sulit dilakukan.
Respon Khofifah Terhadap Tuduhan dan Situasi Pasca-Persidangan
Usai menjalani persidangan selama dua setengah jam, Khofifah kembali mengulangi bantahannya dengan penuh keyakinan. Dia menegaskan bahwa tuduhan mengenai fee jatah yang sering dituduhkan tidaklah benar. Menurutnya, semua itu hanya merupakan anggapan yang perlu diluruskan.
Khofifah juga meyakinkan masyarakat Jawa Timur bahwa pemerintahannya berkomitmen untuk menjalankan seluruh program demi kesejahteraan rakyat. Dia mengharapkan kepercayaan dari masyarakat agar tetap terjaga dalam menghadapi isu-isu seperti ini.
Walaupun sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, Khofifah tetap optimis dan bertekad untuk membuat Jawa Timur menjadi lebih baik. Dia menegaskan bahwa upaya keras terus dilakukan bersama jajaran eksekutif agar seluruh program dapat terlaksana secara maksimal.




