Pensiunan jenderal Polri yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen, Dharma Pongrekun, kini mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Kesehatan. Uji materi ini terkait dengan penanggulangan wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Mahkamah Konstitusi.
Pada Rabu, 13 Mei, Dharma resmi mengajukan permohonan tersebut, dengan harapan agar beberapa pasal dalam UU Kesehatan dapat dievaluasi. Ia percaya bahwa beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, terutama dalam hal penetapan KLB serta ancaman pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, pengacara Dharma, Ishemat Soeria Alam, menjelaskan bahwa permohonan uji materi merupakan langkah yang perlu diambil untuk menjaga agar hak-hak warga negara terlindungi. Pasal-pasal yang dianggap bermasalah akan diuji untuk menilai kepatuhannya terhadap konstitusi.
Menjaga Hak Konstitusional dalam UU Kesehatan
Dharma Pongrekun mengajukan gugatan terhadap lima pasal dalam UU Kesehatan, yang dinilai memiliki potensi multitafsir. Ia mencermati ketentuan yang memberi wewenang besar kepada pemerintah, terutama Menteri Kesehatan dalam menetapkan status KLB berdasarkan kriteria yang dianggap tidak jelas.
Masyarakat perlu menyadari bahwa beberapa ketentuan tersebut dapat menjadi alat untuk membatasi hak individu. Misalnya, kewajiban untuk mematuhi seluruh langkah penanggulangan wabah yang tidak melindungi hak-hak dasar individu bisa menimbulkan masalah serius.
Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 400, dan Pasal 446 menjadi sorotan utama dalam permohonan ini. Pengacara Dharma menyoroti bahwa ketentuan tersebut dapat membuka celah untuk pelanggaran terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia.
Dampak dari Penetapan KLB
Dalam wawancaranya, Dharma berbicara tentang implikasi dari penetapan status KLB yang memungkinkan pemerintah memberlakukan berbagai pembatasan terhadap masyarakat. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa cukup dengan mendeklarasikan adanya wabah, hak-hak masyarakat dapat dibatasi secara sepihak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam terkait dengan bagaimana regulasi kesehatan dapat berfungsi dalam konteks hak asasi manusia. Apakah penjaminan kesehatan masyarakat seharusnya mengorbankan kebebasan individu dalam situasi tertentu?
Dharma juga menilai bahwa pengaturan tentang KLB memerlukan revisi agar lebih transparan dan tidak manipulatif. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah dalam menangani krisis kesehatan.
Pandangan Dharma tentang Kesehatan Global dan Teknologi
Dharma menyampaikan pandangannya mengenai hubungan antara regulasi kesehatan nasional dan pembahasan amandemen Peraturan Kesehatan Internasional (IHR) yang sedang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut kontrol sosial dan kepentingan industri farmasi global.
Purnawirawan bintang tiga Polri ini mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap kebijakan kesehatan yang dikeluarkan. Ia percaya bahwa dengan sikap kritis, masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengambilan keputusan yang lebih adil dan berdasar pada kepentingan bersama.
Kritiknya terkait dengan penggunaan teknologi, terutama teknologi 5G, juga meningkat. Ia berargumen bahwa keberadaan menara telekomunikasi di permukiman harus dipertimbangkan dengan hati-hati, karena dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
Kesimpulan dan Harapan untuk Proses Hukum
Dalam pernyataan terakhirnya, Ishemat Soeria Alam mengungkapkan harapan bahwa permohonan yang telah diajukan dapat diterima dengan baik oleh Mahkamah Konstitusi. Proses hukum ini dianggap sebagai langkah konstitusional yang penting untuk menjaga supremasi UUD 1945.
Dharma Pongrekun merasa optimis bahwa proses hukum yang dijalani saat ini akan membuahkan hasil yang positif bagi masyarakat. Dia berharap adanya kesadaran bersama untuk menjaga hak-hak fundamental sebagai warga negara di tengah tantangan regulasi yang ada.
Ke depannya, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Proses yang berjalan kini menjadi sebuah refleksi penting bagi demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia.












