Menjelang akhir pekan, Jakarta masih menghadapi tantangan besar dalam hal kepadatan lalu lintas. Aktivitas harian seperti perkantoran dan sekolah tetap berlangsung, menyumbang arus kendaraan yang minim penurunan di jam-jam sibuk.
Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah kembali menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas berbasis pelat nomor. Pada tanggal tertentu, seperti Jumat (13/2/2026), sistem ganjil genap diterapkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di jalan raya.
Tujuan utama dari penerapan aturan ini adalah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada waktu-waktu padat seperti pagi dan sore hari. Walaupun akhir pekan semakin dekat, arus kendaraan masih tergolong tinggi, memicu perlunya langkah-langkah pembatasan lebih lanjut.
Penerapan Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta dan Tujuannya
Pemberlakuan pembatasan ganjil genap dilakukan dalam dua sesi waktu. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, lalu kembali aktif di sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan baik berpelat ganjil maupun genap tidak terikat oleh aturan ini.
Di hari dengan tanggal ganjil, seperti yang terjadi pada 13 Februari, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil diizinkan melintas selama jam pembatasan. Sementara itu, kendaraan berpelat genap disarankan mencari alternatif lain seperti transportasi umum.
Pemeriksaan pelanggaran dilakukan melalui petugas lapangan dan sistem tilang elektronik yang dapat mencatat pelanggaran secara otomatis. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Peraturan yang Mengatur Kebijakan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pergub tersebut merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 dan berfungsi untuk membatasi lalu lintas di bagian-bagian tertentu Jakarta. Pelaksanaan aturan ini hanya berlaku dari hari Senin hingga Jumat, tidak mencakup akhir pekan atau hari libur nasional.
Pelanggaran terhadap kebijakan ini diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi bagi pelanggar bisa berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan hingga dua bulan, tergantung pada jenis pelanggaran.
Kamera pengawas yang terpasang di berbagai titik di Jakarta akan mencatat pelanggaran secara otomatis, mendukung penegakan hukum dan meningkatkan disiplin pengguna jalan. Dengan adanya teknologi ini, keselamatan dan ketertiban lalu lintas diharapkan dapat terjaga.
Dampak Lingkungan dari Kebijakan Lalu Lintas Jakarta
Kebijakan ganjil genap tidak hanya bertujuan untuk mengurangi kemacetan tetapi juga memiliki dampak positif terhadap lingkungan. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi di jalan selama jam sibuk, diharapkan emisi gas buang dapat ditekan. Ini penting untuk menjaga kualitas udara di Jakarta yang semakin memburuk.
Langkah ini juga mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan. Misalnya, penggunaan angkutan umum atau sepeda menjadi alternatif yang lebih efisien dalam beraktivitas sehari-hari.
Secara keseluruhan, pemangku kepentingan berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih baik dan lebih sehat. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mematuhi peraturan ini sangatlah penting.




