Isu yang mengemuka terkait rotasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menjadi sorotan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggapnya sebagai bagian dari strategi untuk menciptakan ketidakpastian di kalangan pejabat setempat. Situasi ini diharapkan dapat memicu lobi di antara mereka untuk menghindari pergantian jabatan atau meningkatkan posisi mereka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, muncul dari kecemasan para pejabat tersebut. Ketakutan akan penggantian jabatan membuat mereka berusaha untuk tetap di posisi mereka saat ini atau bahkan berpindah ke jabatan yang lebih menguntungkan.
Acep menambahkan bahwa beberapa pejabat menghubungi Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, untuk mendiskusikan kemungkinan pergeseran posisi. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya posisi dalam pemerintahan lokal bagi para pejabat yang merasa terancam oleh situasi yang sedang berlangsung.
Persepsi Ketidakpastian dalam Lingkungan Pemerintahan Lokal
Kondisi ketidakpastian ini berimbas pada perilaku para pejabat yang mulai melakukan negosiasi, seperti yang dialami oleh Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Ia berusaha untuk mempertahankan posisinya dengan berkomunikasi intensif dengan Sekda.
Yunus melihat situasi ini sebagai kesempatan untuk menghindari kemungkinan penggantian. Ia merasa perlu untuk melobi agar tidak hanya tetap di posisinya, tetapi juga dapat pindah ke jabatan yang diinginkan jika diperlukan.
Asep Guntur mengungkapkan bahwa proses negosiasi yang dilakukan oleh Yunus melibatkan sejumlah uang yang diduga akan diserahkan kepada Bupati dan Sekda. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Pada 7 November, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Penangkapan ini menandai awal dari pengembangan kasus yang lebih besar, melibatkan beberapa tersangka lain yang juga terlibat dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Setelah ditangkap, Sugiri dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya termasuk Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo, dan Yunus Mahatma, yang ikut terlibat dalam penyerahan uang yang diduga untuk suap.
Proses OTT ini mengungkap lapisan-lapisan kecurangan yang lebih dalam dalam pengurusan jabatan di RSUD Harjono. Dugaan praktik suap ini melibatkan sejumlah uang yang cukup signifikan yang diduga diterima oleh bupati untuk mempengaruhi keputusan terkait pegawai dan jabatan.
Dugaan Proyek Korupsi dan Gratifikasi yang Mengelilingi Kasus Ini
Selain kasus suap pengurusan jabatan, KPK juga mengidentifikasi dua kasus korupsi lain yang melibatkan Sugiri. Salah satunya terkait dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD yang diperkirakan bernilai Rp14 miliar pada tahun 2024.
Dalam skema ini, Sucipto, yang merupakan rekanan dari RSUD, diduga menyerahkan fee proyek sebesar 10 persen kepada Yunus. Uang tersebut kemudian dikabarkan diserahkan kepada Sugiri melalui perantara.
Kedua kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat mengakar dalam institusi pemerintah di tingkat daerah. Sugiri juga menghadapi dugaan menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp300 juta selama periode dari 2023 hingga 2025, yang semakin memperburuk citra aparatur pemerintah dalam kasus ini.




