Pada tanggal 5 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka atas Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Kasus ini melibatkan dugaan permintaan fee yang merugikan anggaran daerah, yang mana praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan beberapa pejabat terkait.
Dari penelusuran lebih lanjut, KPK menemukan adanya dua kode yang berkaitan dengan praktik korupsi di instansi tersebut. Kode pertama yang terungkap, dikenal sebagai “jatah preman,” merujuk pada permintaan fee yang dibebankan kepada pejabat di lapangan, yang jika tidak dipatuhi akan berisiko terhadap posisi mereka.
Saat konferensi pers, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa pertemuan diadakan pada Mei 2025 antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, dan sejumlah Kepala UPT. Dalam pertemuan ini, mereka mendiskusikan besarnya fee yang harus disetorkan kepada Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebelumnya.
Awalnya, ditetapkan fee sebesar 2,5% dari anggaran yang dialokasikan untuk proyek. Namun, setelah diadakan pertemuan lebih lanjut, angka tersebut dibesarkan menjadi 5% dengan total mencapai Rp 7 miliar, yang menjadi bagian dari upaya untuk memberikan salah satu bentuk kompensasi yang disinyalir berjalan di luar ketentuan yang ada.
Proses Penentuan Fee dalam Proyek PUPR Riau
Dari informasi yang diperoleh, proses pemberian fee ini dimulai dari pengajuan anggaran yang sangat signifikan. Tercatat, anggaran awal untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI adalah Rp 71,6 miliar, yang kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 177,4 miliar. Kenaikan drastis ini tentu menarik perhatian dan menimbulkan dugaan penyimpangan.
Setelah adanya penetapan anggaran yang baru, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau bertemu dengan Kepala UPT untuk membahas komitmen fee. Pertemuan ini adalah titik krusial di mana kebijakan penggalangan dana bagi pejabat menjadi terang benderang, mengakibatkan korupsi semakin menjadi-jadi di daerah tersebut.
Kode “jatah preman” muncul sebagai terminologi yang merujuk pada ancaman bagi mereka yang tidak mengikuti perintah dan menyetorkan fee tersebut. KPK mengungkapkan bahwa dalam skandal ini, ada risiko pencopotan jabatan atau mutasi bagi mereka yang menolak, sebuah strategi yang telah dijalankan selama beberapa tahun terakhir.
Selanjutnya, KPK juga mencatat penetapan kode kedua, yang dikenal dengan “7 batang,” yang digunakan untuk menyepakati besaran fee yang harus dibayarkan. Dalam pertemuan resmi yang dihadiri oleh seluruh Kepala UPT, mereka sepakat bahwa fee untuk Abdul Wahid ditetapkan pada angka 5%, namun penggunan kode tersebut menunjukkan praktik yang semakin tidak transparan.
Dampak Kasus Korupsi Terhadap Kepercayaan Publik
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi seperti Gubernur Riau ini berimplikasi luas terhadap kepercayaan publik. Masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil terhadap pejabat yang terlibat, untuk menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapapun. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jika hal ini dibiarkan, akan tercipta budaya buruk dalam korps pemerintahan, menciptakan enviroment yang mendukung penyalahgunaan wewenang. Praktik kotor ini berpotensi menciptakan ketidakadilan yang lebih luas dalam masyarakat, terutama dari sisi pembangunan yang harusnya dapat dirasakan oleh publik.
Riau sebagai salah satu provinsi dengan potensi besar seharusnya bisa memperoleh manfaat maksimal dari anggaran yang ada. Namun, dengan adanya praktik korupsi dan penyelewengan anggaran, hal ini justru menjadi muskil dan merugikan rakyat.
Urgensi penegakan hukum dalam kasus ini bertujuan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Hanya dengan tindakan konkret, masyarakat dapat melihat bahwa negara serius dalam memberantas korupsi pada berbagai level pemerintahan.
Respons Masyarakat terhadap Pernyataan KPK
Setelah pengumuman penetapan tersangka, reaksi masyarakat beragam. Banyak yang mendukung tindakan KPK sebagai langkah penting dalam pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan. Masyarakat berharap agar kasus ini bisa menjadi titik balik dalam pengelolaan anggaran daerah.
Namun, beberapa kalangan juga skeptis dan meminta agar KPK tidak hanya berhenti pada satu kasus saja. Mereka beranggapan bahwa banyak praktik serupa yang mungkin belum terungkap. Pengawasan dan transparansi yang lebih baik di dalam pemerintahan menjadi kebutuhan mendesak.
Media sosial menjadi wadah bagi publik untuk menyuarakan pendapat. Diskusi tentang kasus ini berkembang pesat, di mana masyarakat secara aktif mengajak agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan pentingnya partisipasi dalam pengawasan dan kritik terhadap pemerintah.
Penting bagi KPK untuk melakukan evaluasi internal dan juga membangun sinergi dengan masyarakat. Pendekatan yang melibatkan publik akan semakin memperkuat tindakan pencegahan terhadap praktik korupsi di masa depan.




