Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap aktivitas paralayang yang berlangsung di kawasan Gunung Bromo. Aktivitas tersebut diyakini tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan sebagai tindakan yang melanggar hukum, mengingat pentingnya kawasan ini sebagai destinasi wisata dan juga sebagai zona konservasi yang sangat bernilai.
Ia menekankan bahwa Gunung Bromo bukan hanya sekadar tempat wisata, tetapi juga merupakan situs warisan budaya masyarakat Tengger yang menghormati nilai-nilai sakral. Oleh karena itu, pelestarian daerah ini sangat penting untuk generasi mendatang.
Dalam keterangannya, Khofifah menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga dan melestarikan Gunung Bromo harus menjadi komitmen bersama. “Kita harus menjaganya sebagai kawasan konservasi yang sakral dan juga sebagai bagian dari Cagar Biosfer UNESCO,” ujarnya menekankan pentingnya perlindungan lingkungan.
Pentingnya Penegakan Hukum di Kawasan Bromo
Khofifah mengingatkan bahwa kawasan Bromo merupakan bagian dari Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru-Arjuno yang telah diakui oleh UNESCO. Pengakuan ini menjadi salah satu landasan kuat bagi upaya perlindungan dan pelestarian kawasan tersebut.
Ia menambahkan bahwa semua aktivitas wisata di Bromo harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku, termasuk perizinan dan konservasi lingkungan. Setiap aktivitas yang merusak lingkungan atau mengabaikan nilai-nilai budaya harus ditegakkan tanpa toleransi.
“Saya menghimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” jelasnya. Hal ini termasuk melibatkan pemerintah, taman nasional, hingga masyarakat setempat untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan kawasan Bromo.
Pentingnya Edukasi kepada Wisatawan
Khofifah juga menekankan bahwa edukasi bagi para wisatawan adalah hal yang sangat penting. Wisatawan harus memahami kewajiban untuk menjaga kelestarian alam serta menghormati budaya lokal masyarakat Tengger.
“Tujuannya agar Bromo tetap menjadi situs yang sakral dan dihormati,” jelasnya. Kesadaran ini diharapkan dapat ditanamkan sejak dini agar generasi mendatang dapat menikmati keindahan Bromo dengan cara yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki aktivitas paralayang yang mencurigakan di kawasan tersebut. Mereka berupaya untuk menemukan pemandu wisata yang terlibat dalam aktivitas tersebut guna menjatuhkan sanksi yang sesuai.
Regulasi dan Pelanggaran di Kawasan Konservasi
Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin untuk aktivitas paralayang di kawasan taman nasional. Setiap permohonan semacam itu akan langsung ditolak karena aktivitas ini memang telah dilarang.
“Menerbangkan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru adalah tindakan yang tidak dibenarkan,” tegasnya. Kawasan ini adalah wilayah konservasi yang harus dijaga dari segala bentuk kegiatan yang merusak lingkungan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Bromo adalah area sakral bagi masyarakat adat Tengger. Mematuhi aturan dan menghormati budaya lokal adalah suatu keharusan bagi semua pihak yang ingin menikmati keindahan alam yang ditawarkan tempat ini.