Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam mempertimbangkan prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan saat mengatasi laporan yang berkaitan dengan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Pernyataan ini menjadi sangat relevan di tengah tantangan dan dinamika hukum yang kompleks saat ini.
Rudianto menyatakan bahwa MKMK perlu merenungkan kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK No. 11 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya prinsip-prinsip tersebut. Dalam konteks ini, diharapkan MKMK dapat menjaga wibawa dan martabat Mahkamah Konstitusi serta tetap bijaksana dalam keputusan yang diambil agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam institusi.
Menanggapi laporan masyarakat, Rudianto menggarisbawahi bahwa kearifan sangat diperlukan untuk tidak menambah konflik. Kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan akan menunjukkan komitmen lembaga terkait terhadap integritas hukum dan keadilan.
Pentingnya Kode Etik dalam Penegakan Hukum
Untuk menjaga kredibilitas institusi, Rudianto menekankan perlu adanya penegasan komitmen terhadap kode etik yang harus dipegang oleh MKMK. Ini termasuk ketaatan lembaga pada filosofi pembentukan Mahkamah Konstitusi yang mengedepankan kehormatan dan martabat hakim.
Menurutnya, lembaga ini tidak seharusnya menghakimi perilaku sebelum pengangkatan menjadi hakim konstitusi. Keputusan tentang pengangkatan harus tetap berpegang pada sumber hukum yang sah seperti Mandat UU dan Konstitusi.
Rudianto memperingatkan bahwa tindakan mengabaikan prinsip ini dapat mengakibatkan pembangkangan terhadap konstitusi. Ia meminta agar MKMK tidak membuka peluang bagi mekanisme yang dapat merugikan integritas lembaga judisi.
Respons Masyarakat Hukum Terhadap Kasus Ini
Selanjutnya, Rudianto menyampaikan bahwa banyak pihak dari kalangan akademisi dan praktisi hukum meminta agar MKMK segera menindaklanjuti kasus Adies Kadir. Masyarakat hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Adies kepada MKMK.
Sebanyak 21 pakar hukum tata negara terlibat dalam pelaporan ini dan meminta agar Adies dicopot dari jabatannya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai meningkatkan partisipasi dalam pengawasan terhadap hakim konstitusi.
Dalam laporannya, perwakilan CALS, Yance Arizona, menegaskan pentingnya MKMK untuk mempertimbangkan sanksi yang tegas. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas lembaga dan memberikan signal kepada publik bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.
Proses Penyelesaian Laporan di MKMK
MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan oleh CALS dan berbagai pihak terkait. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung dan sejumlah keterangan dari pelapor sudah didengar. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dari proses penyelesaian ini.
Lebih lanjut, Palguna menekankan bahwa Majelis Kehormatan akan merapatkan hasil dari pengumpulan informasi dan keterangan yang diterima. Ini menunjukkan keseriusan MKMK dalam menanggapi setiap laporan yang masuk.
Dalam konteks ini, MKMK juga memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki laporan mereka jika diperlukan. Batas waktu yang ditetapkan oleh MKMK menjadi indikasi perlunya kecepatan dan ketepatan dalam proses hukum.




