Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah untuk membuat peraturan dan panduan khusus bagi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Hal ini disampaikan dalam rangka terbukanya kesempatan bagi jemaah untuk melakukan umrah tanpa melalui penyelenggara resmi, yang menjadi perhatian penting dalam prakteknya.
Anggota Komisi VIII, Ashari, menegaskan bahwa panduan ini krusial agar pelaksanaan umrah tetap sesuai dengan syariat Islam. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan jemaah dapat beribadah dengan nyaman dan aman saat menjalankan kegiatan ibadah tersebut.
Melalui peraturan yang komprehensif, jemaah diharapkan dapat menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada ketidakabsahan ibadah mereka. Di sisi lain, pemerintah perlu bertanggung jawab dalam menyediakan informasi yang tepat untuk mendukung pelaksanaan umrah mandiri ini.
Pentingnya Panduan Umrah Mandiri bagi Jemaah
Panduan khusus untuk umrah mandiri diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini memenuhi syarat-syarat keagamaan. Hal ini juga menjadi cara untuk menjamin keselamatan jemaah selama perjalanan ibadah mereka di tanah suci.
Dalam sorotan tersebut, Ashari juga mengingatkan bahwa penggunaan aplikasi Nusuk adalah hal yang wajib untuk memfasilitasi pemesanan hotel dan layanan lainnya. Kesadaran akan ketentuan ini diharapkan dapat mencegah masalah yang mungkin terjadi selama perjalanan mereka.
Dengan adanya pegangan dalam bentuk panduan, jemaah dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil, baik dari segi ibadah maupun administratif. Hal ini tentunya akan mengurangi resiko kesalahan yang dapat merugikan mereka di kemudian hari.
Dukungan Kementerian untuk Pelaksanaan Umrah yang Aman
Kementerian Agama RI dan lembaga terkait lainnya perlu berkolaborasi dalam menyusun regulasi yang mendukung pelaksanaan umrah mandiri ini. Kerjasama ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan mudah diakses oleh masyarakat.
Regulasi yang sesuai juga akan memberikan dampak positif bagi jemaah, karena mereka bisa melaksanakan ibadah dengan lebih mudah dan praktis. Selain itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bimbingan kepada jemaah selama berada di luar negeri.
Keselamatan jemaah di tanah suci adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik sebelum melaksanakan umrah secara mandiri.
UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peluang Umrah Mandiri
UU Nomor 14 Tahun 2025 yang baru disahkan memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan umrah mandiri. Aturan ini merupakan perubahan signifikan dari UU sebelumnya yang hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah ini melalui penyelenggara resmi.
Dengan adanya UU baru ini, masyarakat memiliki keleluasaan lebih dalam melaksanakan umrah tanpa bergantung kepada faktor eksternal. Namun, penting bagi jemaah untuk mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan agar ibadah mereka tetap sah.
Di dalam UU ini, diatur pula bahwa meski pelaksanaan umrah dapat dilakukan secara mandiri, tidak berarti jemaah dapat mengabaikan prosedur dan tata cara ibadah. Kesadaran akan hal ini sangat penting untuk menjaga kesucian ibadah mereka.




