Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyampaikan pandangannya mengenai ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan penghinaan terhadap presiden. Natalius Pigai menekankan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap pasal ini agar masyarakat tidak merasa tertekan atau khawatir berlebihan.
Pigai menyebutkan bahwa larangan tersebut juga terdapat dalam hukum di negara-negara lain, termasuk Jerman, dan tidak serta merta digunakan untuk menghukum warganya. Hal ini memberikan gambaran bahwa meski ada aturan yang mengatur, aplikasi dari pasal ini tidak selalu bersifat represif atau berlebihan.
“Di Jerman itu ada, tapi tidak pernah kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir,” ungkap Pigai di sebuah konferensi yang diadakan di Kantor Kementerian HAM. Menurutnya, tujuan dari pasal ini sebenarnya adalah untuk menjaga martabat seorang kepala negara.
Penghargaan terhadap posisi pemimpin negara dianggap penting dalam menjaga muruah negara itu sendiri. Penting untuk memahami bahwa pasal mengenai penghinaan ini merupakan bentuk perlindungan, bukan untuk menindak secara sembarangan warga yang kritis terhadap pemerintah.
Lebih lanjut, Pigai menyatakan bahwa pasal tersebut termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, hanya pihak yang merasa dirugikan yang dapat melapor dan meminta keadilan. Dengan kata lain, bukan berarti setiap ungkapan kritis akan langsung berujung pada penegakan hukum yang keras.
Menegaskan Pentingnya Simbolisme di Dalam Hukum Pidana
Pigai menekankan bahwa penting untuk melihat pasal ini dari sudut pandang simbolis, di mana negara harus menjaga kehormatan pemimpin dan negara itu sendiri. Pasal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pengingat bagi masyarakat akan pentingnya membangun iklim saling menghargai antara warga dan pemimpin negara.
Sebagai delik aduan, mekanisme hukum ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah hukum. Hal ini berbeda dengan delik biasa yang dapat ditindaklanjuti oleh siapapun; dalam hal ini, hanya yang bersangkutan yang memiliki hak untuk beraksi.
Meskipun ada kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai implementasi dari pasal ini, Pigai yakin bahwa tidak mungkin seorang pemimpin negara akan menindak warganya sendiri secara sembarangan. “Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisalah, enggak mungkinlah,” tegasnya.
Dia mengingatkan bahwa keberadaan undang-undang baru memerlukan evaluasi lebih mendalam mengenai pelanggaran HAM. Pihaknya berpendapat bahwa harus ada implementasi dari undang-undang ini sebelum bisa dinilai apakah ada pelanggaran atau tidak.
Pigai menyatakan, setelah undang-undang ini diterapkan secara efektif mulai 2 Januari 2026, baru akan bisa dilakukan pengamatan dan evaluasi lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap HAM di Indonesia.
Proses dan Tata Cara Pelaporan Penghinaan
Dalam konteks pelaporan penghinaan terhadap presiden, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama, individu yang merasa dihina perlu mengajukan laporan secara resmi kepada pihak berwajib, tentunya dengan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.
Setelah laporan diajukan, pihak berwenang akan memeriksa kebenaran dari pengaduan itu. Ini merupakan tahap awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan hukum yang terjadi dalam proses pengaduan.
Selanjutnya, jika pengaduan dianggap valid, maka proses hukum akan dilanjutkan. Di sinilah pentingnya untuk menjaga proses hukum yang adil dan transparan, sehingga semua pihak merasa diuntungkan oleh keadilan.
Namun, Pigai menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana. Tujuannya adalah untuk membangun suasana politik yang sehat, di mana kritik dan masukan dari masyarakat mendapatkan ruang yang layak di dalam dialog politik.
Dia juga berharap bahwa masyarakat dapat memahami esensi dari pasal penghinaan ini bukan sebagai alat untuk mengekang kebebasan berpendapat, tetapi sebagai upaya untuk menjamin penghormatan terhadap posisi dan martabat pemimpin negara.
Menghadapi Tantangan di Era Digital dan Media Sosial
Di era digital saat ini, tantangan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap pemimpin semakin kompleks. Media sosial telah menjadi platform utama bagi banyak orang untuk menyampaikan pendapat mereka, tetapi juga terkadang menjadi tempat dari hujatan dan ungkapan yang kurang pantas.
Pigai mencatat bahwa perlu ada diskusi yang lebih dalam mengenai bagaimana cara mengatasi negatifitas yang muncul di media sosial. Tentunya, pendidikan tentang etika berkomunikasi dalam dunia maya akan menjadi sangat penting di sini.
Dia juga menyarankan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Mengedukasi masyarakat tentang konsekuensi dari pernyataan yang disampaikan di media sosial sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan, baik dari sisi kritik maupun perlindungan hukum.
Keberadaan pasal penghinaan ini diharapkan dapat membuat orang lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat mereka, terutama jika menyangkut personalitas atau jabatan publik. Namun, di sisi lain, Pigai tetap menekankan digunakannya pendekatan dialogis untuk menyelesaikan perbedaan pendapat.
Oleh karena itu, penting bagi berbagai pihak—termasuk pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil—untuk bekerja sama dalam menciptakan iklim yang sehat bagi diskusi publik yang dalam, terbuka, namun tetap menghargai posisi pemimpin negara.




