Komisi Kepolisian Nasional, yang sering disingkat sebagai Kompolnas, mencatat adanya sejumlah kasus pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian yang berhenti pada proses sanksi etik. Di tahun 2025, hal ini menjadi salah satu permasalahan yang diobservasi, mengindikasikan kebutuhan untuk memperbaiki langkah-langkah penegakan hukum dalam institusi tersebut.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan, anggota Kompolnas, Supardi Hamid, menjelaskan bahwa masalah ini sudah menjadi perhatian serius selama bertahun-tahun. Dia mengungkapkan harapan agar semua pelanggaran dengan unsur pidana tidak hanya diatasi secara etik, melainkan juga melalui proses hukum yang lebih ketat.
“Kompolnas telah meminta agar setiap kasus dengan unsur pidana ditindaklanjuti, tidak sekadar menyentuh aspek kode etik,” paparnya dengan tegas. Ini menunjukkan adanya tantangan besar bagi institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin di dalam anggotanya.
Permasalahan Penegakan Hukum dalam Kepolisian
Kompolnas menemukan bahwa masih ada anggota polisi yang terlibat dalam pelanggaran hukum, namun proses pencariannya tak berlanjut pada tindakan pidana. Supardi menegaskan pentingnya kepolisian untuk bersikap proaktif dalam menanggapi setiap rekomendasi yang diberikan. Hal ini mencerminkan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam internal mereka.
Saat menanggapi hal ini, Supardi menyebut bahwa terdapat kasus-kasus yang ditindak lanjuti hingga ke meja hijau. Namun, kekhawatiran bahwa banyak kasus terhenti justru pada sanksi etik menyisakan kesan buruk mengenai komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan.
“Kami ingin menegaskan bahwa etik tidak menggantikan aspek pidana. Ini soal keadilan yang harus dipenuhi,” ujarnya. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi harus dapat diproses tidak hanya berdasarkan kode etik, tetapi juga hukum yang berlaku.
Pentingnya Kewenangan Kompolnas dalam Menindak Pelanggaran
Menariknya, Supardi juga menyoroti bahwa meski diberikan berbagai rekomendasi, Kompolnas tidak memiliki kekuatan untuk memaksa kepolisian melaksanakan rekomendasi tersebut. Dia menyebut bahwa rekomendasi Kompolnas bersifat advisory, sehingga semua keputusan masih bergantung kepada kepolisian itu sendiri.
“Kompolnas tidak memiliki ‘super power’ untuk memaksa, dan ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” tambahnya. Hal ini penting untuk dipahami, karena menciptakan batasan antara fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh kepolisian.
Supardi juga mengusulkan agar Kompolnas diberikan kewenangan lebih dalam konteks tertentu untuk menguatkan hasil pemeriksaan. Tawaran ini adalah respons positif terhadap kritik yang menyatakan perlunya perbaikan dalam penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum.
Langkah Strategis Kompolnas dalam Meningkatkan Independensi
Dalam kesempatan yang sama, Kompolnas mengumumkan rencana untuk pindah kantor dari lokasi sebelumnya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ini adalah langkah strategis yang diambil untuk menunjukkan independensi dalam melakukan pengawasan terhadap kepolisian. Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menggarisbawahi bahwa keberadaan kantor yang menumpang di PTIK tidak sesuai dengan visi dan misi Kompolnas.
Yusuf menyatakan, “Kita akan pindah ke Gedung Graha Santana, yang mencerminkan independensi Kompolnas.” Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian.
Hal serupa juga disampaikan oleh anggota lainnya, Choirul Anam, yang mengemukakan pentingnya langkah ini sebagai respons terhadap harapan masyarakat. Anam mengakui bahwa keberadaan kantor Kompolnas di area kepolisian seringkali menjadi sorotan publik, sehingga pemindahan ini akan menambah legitimasi kerja-kerja pengawasan mereka.
Reaksi Publik terhadap Langkah Pindah Kantor Kompolnas
Ketika berbicara tentang pemindahan kantor, Anam menjelaskan bahwa kritik dari masyarakat selama ini berfokus pada independensi Kompolnas yang dianggap kurang jelas. “Jika kami ingin berperan sebagai pengawas yang independen, maka harus ada pergeseran dalam lokasi kami,” ujarnya. Ini menunjukkan bahwa kritik publik bisa menjadi pendorong baik untuk perubahan positif dalam institusi tersebut.
Independensi sebenarnya telah jadi bahan diskusi yang menarik bagi banyak kalangan, terutama menyangkut bagaimana pengawasan dapat dilakukan secara efektif. Pemindahan ini diharapkan memberi sinyal bahwa Kompolnas tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, namun juga mampu mendorong perubahan positif dalam lingkup kepolisian.
“Kritik masyarakat adalah hal yang sangat valid. Kami mendengarkan dan berusaha untuk menjawabnya melalui langkah konkret,” kata Anam. Hal ini juga menunjukkan adanya kemarahan serta harapan masyarakat terhadap reformasi yang lebih substansial dalam kepolisian.




