Polres Metro Jakarta Pusat baru-baru ini mengumumkan pengungkapan besar kasus penyitaan narkotika yang melibatkan pil ekstasi dan rokok elektrik. Pengungkapan ini terjadi di akhir tahun 2025 dan menjadi sorotan dalam upaya penanggulangan peredaran narkotika di Indonesia.
Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pria di wilayah Cisarua, Bogor, yang menyimpan sejumlah narkotika. Penangkapan ini diharapkan dapat membuka jaringan penyebaran narkotika di daerah tersebut.
“Awalnya kami menemukan sebanyak 0,81 kilogram paket sabu yang disimpan dalam koper. Koper tersebut bertuliskan Polo Empire dan berisi tujuh bungkus plastik bening yang berisi tablet hijau,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Wisnu S Kuncoro.
Penyitaan Besar Narkotika dan Nilai Estimasi yang Tinggi
Pengungkapan ini tidak hanya berhenti di penggerebekan pertama saja. Setelah menemukan ekstasi, polisi melanjutkan penyidikan yang mengarah pada nilai total barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya peredaran narkotika yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dari total 17.500 butir ekstasi, polisi menemukan variasi yang cukup mencolok. Fenomena ini menunjukkan bahwa semakin banyak pengguna yang tertarik dengan bentuk narkotika baru dengan tren dan gaya hidup tertentu.
Menariknya, modus operandi yang digunakan oleh pelaku semakin beragam. Dalam penggerebekan ini, sifat penyimpanan dan pengedaran narkotika semakin canggih, yang menunjukkan kebutuhan akan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat.
Tren Penyalahgunaan Zat Narkotika dalam Rokok Elektrik
Selain pil ekstasi, kepolisian merespons tren baru yang ada di masyarakat. Modus baru yang mengkhawatirkan adalah penggunaan zat etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat rekombinasi zat-zat narkotika dengan alat konsumsi yang sebelumnya dianggap lebih aman.
Dalam penggerebekan di Kampung Pabuaran, Bojonggede, Bogor, polisi menemukan sekitar 900 cartridge vape yang berisi zat narkotika. Ini menunjukkan bahwa produsen jangan hanya berpikir tentang produksi, tetapi juga perilaku konsumsi yang dapat mengarah pada penyalahgunaan.
Kasat Narkoba Wisnu juga mengingatkan bahwa zat etomidate baru-baru ini masuk dalam kategori narkotika golongan II, yang berarti semakin banyak perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Penegasan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah pengguna dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang efek dari zat-zat tersebut.
Penangkapan dan Tindakan Hukum terhadap Pelaku
Dari kasus penyalahgunaan ini, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam pengedaran zat tersebut. Keempat orang tersangka tersebut adalah F (45), WSW (29), IRY (50), dan MS (50), menunjukkan bahwa berbagai usia bisa terlibat dalam jaringan ini.
Langkah cepat yang diambil polisi senuanya diharapkan bisa memberikan efek jera. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika di tanah air, yang terus menimbulkan dampak sosial yang merugikan.
Sikap tegas dan berkelanjutan dari pihak kepolisian dianggap penting dalam menghadapi masalah ini. Kolaborasi dengan masyarakat juga berperan utama dalam mengidentifikasi dan melacak peredaran narkotika yang makin tersembunyi.




