Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menyatakan pentingnya revisi Undang-Undang Partai Politik untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks peran partai politik yang semakin penting setelah amandemen UUD 1945, di mana pemilu legislatif hanya dapat diikuti oleh partai politik.
Yusril menekankan bahwa presiden dan wakil presiden juga dicalonkan melalui partai politik. Dalam hal ini, reformasi partai politik menjadi langkah krusial demi menciptakan sistem yang lebih demokratis.
Setelah audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu, Yusril menyebut bahwa partai politik harus dibenahi agar dapat menjalankan fungsi demokrasi dengan baik. Tanpa reformasi internal, evaluasi terhadap kinerja politik tidak akan efektif.
Pentingnya Revisi Undang-Undang Partai Politik di Indonesia
Dalam perbincangan tersebut, Yusril mengungkapkan dukungan terhadap masukan dari koalisi masyarakat sipil terkait revisi tiga undang-undang. Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sangat membutuhkan perhatian lebih.
Menurutnya, draf revisi undang-undang yang akan datang sebaiknya merupakan hasil pemikiran para aktivis yang peduli dengan kondisi politik. Harapannya, hal ini akan memudahkan pemerintah dalam menyusun inisiatif perancangan undang-undang baru.
Dia juga menambah bahwa pembahasan revisi ini dijadwalkan akan dilakukan pada tahun 2026, guna memastikan persiapan pemilu yang lebih matang untuk 2029. Dengan demikian, ada waktu cukup bagi semua pihak untuk mengkaji dan memberikan input.
Masukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Pemilu
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu memberikan kontribusi berupa 15 agenda reformasi yang meliputi berbagai aspek pemilu dan partai politik. Salah satu fokus utama mereka adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menjelaskan bahwa meskipun RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas, hingga saat ini pembahasannya belum berjalan. Ini menunjukkan adanya ketertinggalan dalam proses legislasi yang perlu segera diatasi.
Reformasi yang diusulkan mencakup perubahan signifikan dalam sistem pemilu, aktor pemilu, dan manajemen pemilu yang berkaitan dengan transparansi dan penegakan hukum. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
Koalisi Masyarakat Sipil dan Lembaga yang Terlibat dalam Reformasi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu adalah sebuah inisiatif yang melibatkan berbagai lembaga penting. Di antara anggota koalisi terdapat Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, dan Puskapol Universitas Indonesia, serta beberapa lembaga lainnya.
Keberagaman organisasi ini mencerminkan komitmen untuk membangun sistem pemilu yang lebih baik di Indonesia. Dengan menggabungkan berbagai perspektif, diharapkan reformasi yang diusulkan dapat lebih komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Koalisi ini menyadari bahwa tanpa keterlibatan semua pemangku kepentingan, upaya reformasi tidak akan berhasil. Mereka bertekad mendorong diskusi yang melibatkan lebih banyak suara dari publik untuk memperkuat demokrasi di negara ini.