Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra baru-baru ini menyoroti fenomena sosial yang digaungkan dengan istilah “no viral no justice.” Istilah ini menggambarkan pandangan bahwa keadilan sering kali diukur berdasarkan viralitas atau perhatian publik. Namun, Saldi menegaskan bahwa rumusan ini tidak relevan dalam konteks lembaga yang berfokus pada keadilan konstitusi.
Menurutnya, meskipun kasus konkret mungkin terpengaruh oleh opini publik, ini berbeda dengan uji norma yang bersifat abstrak di MK. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua aspek keadilan dapat diukur dengan popularitas di media sosial.
“Kalau tidak diviralkan, apakah itu tidak adil? Dalam konteks kasus abstrak, hal itu tidak bisa diterapkan,” kata Saldi pada sebuah dialog di Yogyakarta. Dengan pernyataan tersebut, ia mengajak publik untuk memperhatikan konteks dalam penegakan hukum.
Menelaah Hubungan Antara Opini Publik dan Keputusan Hakim
Saldi mengutip beberapa contoh kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti kasus pencurian kakao dari perkebunan PT Rumpun Sari Antan. Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana opini publik bisa mempengaruhi arah keputusan hukum yang ada. Namun, dia mempertanyakan sejauh mana pengaruh opini tersebut terhadap keputusan hakim.
Dia menegaskan bahwa belum ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa opini publik secara signifikan mempengaruhi hasil putusan di MK. Keberadaan hakim yang independen sangat penting untuk menjaga integritas keputusan yang diambil. Saldi khawatir akan munculnya tekanan dari publik dalam kasus yang lebih normatif.
“Seberapa jauh opini publik memengaruhi hakim, saya belum menemukan buktinya,” ujar Saldi, menekankan pentingnya fokus pada proses hukum yang adil tanpa campur tangan dari luar. Ini menunjukkan bahwa proses peradilan harus tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan tanpa terpengaruh oleh kondisi eksternal.
Pentingnya Independensi Hakim dalam Konteks Hukum Indonesia
Dalam kesempatan ini, Saldi menggarisbawahi pentingnya menjaga independensi hakim dari berbagai bentuk intervensi. Mengingat kewenangan besar yang dimiliki oleh MK, independensi ini menjadi kunci dalam memastikan keadilan dan kebenaran dalam putusan hukum yang diambil.
Namun, dia juga mencatat bahwa anggapan bahwa hakim tidak boleh diintervensi sama sekali adalah pandangan yang agak idealis. Dalam kenyataannya, MK membawa tanggung jawab besar yang membuatnya rawan untuk diintervensi oleh berbagai pihak, termasuk politisi dan masyarakat.
“Pendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh diintervensi itu terlalu ideal. Wajar saja orang berupaya mengintervensi atau memengaruhi MK,” tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun independensi penting, hakim juga perlu memiliki kemampuan untuk menangkis tekanan yang datang dari luar.
Proses Seleksi Hakim dan Standar Etika di Indonesia
Saldi juga menyoroti proses seleksi hakim, yang menjadi langkah awal untuk menghasilkan hakim yang benar-benar independen. Dia membandingkan proses ini dengan yang ada di Amerika Serikat, di mana terdapat banyak kepentingan politik dalam proses seleksi hakim agung.
Dia mencontohkan, baru-baru ini Mahkamah Agung AS mengesahkan kode etik setelah terjadi pelanggaran etik oleh seorang hakim. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun ada kode etik, mekanisme penegakannya masih lemah. Di sisi lain, MK Indonesia telah memiliki mekanisme penegakan etik yang lebih baik.
Kejadian pemberhentian hakim Akil Mochtar dan Patrialis Akbar karena pelanggaran kode etik adalah contoh nyata bahwa sistem penegakan di Indonesia berfungsi. Saldi menyatakan, “Artinya, sistem bekerja,” untuk menekankan pentingnya penegakan etika dalam lembaga peradilan.
Menjaga Integritas dan Menyaring Informasi di Era Digital
Menutup pembahasan, Saldi menekankan pentingnya menjaga integritas secara personal. Salah satu cara adalah dengan menghindari kecanduan media sosial yang dapat mempengaruhi pandangan hakim terhadap opini publik. Ini penting untuk mencegah bias yang mungkin memengaruhi keputusan hukum.
Dia juga berpesan kepada mahasiswa hukum untuk menjadikan putusan pengadilan sebagai bacaan utama dan bukan hanya mengandalkan buku teks. Konsistensi putusan MK berkaitan erat dengan prinsip “nebis in idem,” yang memastikan bahwa norma yang sudah diuji tidak diperiksa kembali kecuali dengan alasan yang berbeda.
Dengan demikian, pendidikan hukum yang baik tidak hanya terletak pada teori, tetapi juga pada pemahaman mendalam tentang praktik hukum yang berlangsung. Hal ini penting untuk menciptakan generasi hakim yang mampu menghadapi tantangan di masa depan.




