FAR, seorang santri berusia 14 tahun asal Wonorejo, Surabaya, menjadi korban kekerasan dan perundungan yang berlangsung di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Kasus ini menyoroti isu serius tentang kekerasan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para pelajar.
Perundungan yang dialami FAR bukanlah kasus yang terisolasi. Banyak anak-anak di Indonesia yang mengalami perlakuan serupa, dan dampaknya bisa sangat menghancurkan, baik secara fisik maupun psikologis.
Sejak September 2024, FAR menjadi sasaran cemoohan dan tindakan tidak menyenangkan dari teman-temannya. Perlakuan ini semakin parah, terutama dari seorang santri yang bernama RR, yang dengan sengaja mengambil barang-barang pribadi FAR dan melontarkan kata-kata kasar kepadanya.
Proses Perundungan yang Dialami FAR di Lingkungan Pondok Pesantren
Akhirnya, puncak perundungan terjadi pada 7 Oktober 2025. Ketika FAR menemukan pakaiannya yang hilang tergantung di jemuran milik RR, ia berusaha menegur RR dengan baik, tetapi sebaliknya, RR marah dan menantangnya untuk berkelahi. Reaksi ini mencerminkan tingginya ketegangan antara mereka.
Ketika perkelahian tidak dapat terhindarkan, FAR mengalami kekerasan fisik yang tidak ringan. AA, teman dari RR, ikut serta dengan menendang FAR, menyebabkan korban terluka parah, terutama pada mata kanan yang memerah dan sulit melihat.
Ibu FAR, WN, menjadi sadar akan kekerasan ini setelah anaknya menghubunginya dan meminta dijemput. Ketika ia datang, kejutan besar menyambutnya, melihat bahwa tubuh FAR dipenuhi dengan bekas lebam.
Reaksi Keluarga terhadap Kekerasan yang Dialami Anak Mereka
WN sangat terkejut dengan kondisi anaknya dan merasa tidak ada anak seharusnya mengalami hal seperti itu. Menurutnya, situasi ini bukan hanya masalah individual, melainkan mencerminkan kurangnya perhatian dari pihak pengelola pondok pesantren terkait kekerasan.
Kekerasan yang dialami FAR bukanlah peristiwa pertama. Sejak awal ia mondok, FAR beberapa kali menjadi korban cemoohan dan pengucilan oleh santri lainnya. WN menilai pihak pesantren tidak bersikap tegas dalam menghadapi pelaku perundungan.
Pihak pondok menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh RR hanya dianggap sebagai pelanggaran ringan, yang membuat WN merasa situasi ini tidak dipandang serius oleh mereka.
Tindakan Yang Dilakukan Keluarga dan Pihak Berwenang
Merasa putus asa, WN akhirnya memutuskan untuk menarik FAR keluar dari pondok pesantren dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan. Laporan itu tertulis pada 9 Oktober 2025 dan didaftarkan dengan nomor polisi tertentu.
WN berharap agar tindakan ini tidak hanya membantu anaknya, tetapi juga memberikan keadilan bagi anak-anak lain yang menjadi korban. Ia ingin memastikan bahwa pelaku kekerasan mendapatkan konsekuensi atas tindakan mereka.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi bahwa laporan tentang kasus kekerasan di lembaga pendidikan ini telah diterima. Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut.




