Pada tanggal 18 September, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah. Dalam pertemuan ini, mereka sepakat untuk memasukkan 67 rancangan undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Rapat pleno ini juga meratifikasi 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, termasuk RUU mengenai Perampasan Aset. Keputusan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa rancangan yang belum selesai dibahas dapat dilanjutkan ke tahun berikutnya.
Pembahasan mengenai RUU yang menjadi prioritas untuk tahun 2026 menunjukkan upaya legislatif untuk menjaga kesinambungan dalam implementasi kebijakan. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan bahwa beberapa RUU yang sudah berada pada tahap penyelesaian akan kembali diluncurkan di tahun 2026.
Pentingnya Program Legislasi Nasional dalam Pengembangan Hukum
Prolegnas merupakan fondasi bagi sistem legislasi di Indonesia karena memberikan panduan jelas bagi pengembangan hukum. RUU yang diusulkan dalam Prolegnas tidak hanya berfungsi mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga berperan dalam menjaga kepentingan nasional.
Melalui pengesahan RUU yang strategis, diharapkan dapat terjadi pembaruan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Proses pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk h ukumwan dan pakar, untuk memastikan keputusan yang diambil berbasis pada kajian mendalam.
Di samping itu, pelibatan masyarakat dalam proses legislasi sangat penting. Dengan menyuarakan aspirasi mereka melalui para wakilnya, diharapkan proses legislasi dapat mencerminkan kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Strategi Penyusunan RUU untuk Tahun 2026 dan Evaluasi RUU 2025
Dalam proses penyusunan RUU untuk tahun 2026, Baleg DPR juga mempertimbangkan evaluasi terhadap RUU yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pembahasan RUU, sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan.
Bob Hasan menekankan perlunya langkah antisipasi untuk menghindari ketidakpastian mengenai kelanjutan RUU yang belum selesai. Dengan merumuskan RUU yang akan diajukan pada tahun 2026, diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi legislasi mendatang.
Rapat pleno juga memfasilitasi proses persetujuan atas evaluasi RUU pada Prolegnas Prioritas 2025. Adanya umpan balik yang konstruktif dari anggota DPR diharapkan dapat menggugah semangat untuk menyelesaikan pembahasan RUU secara lebih efektif dan efisien.
Daftar RUU Prioritas untuk Tahun 2026 dan 2025
Dalam daftar Prolegnas yang telah disepakati, terdapat 44 RUU yang menjadi prioritas untuk tahun 2025 dan 2026. Beberapa di antaranya termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Polri, yang diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam tatanan hukum di Indonesia.
Pencanangan RUU Pemilu juga menjadi salah satu sorotan dalam pertemuan ini. RUU ini diusulkan oleh Komisi II DPR sebagai bagian dari inisiatif untuk memperkuat sistem pemilu yang lebih transparan dan demokratis.
Pengesahan RUU tersebut menandai langkah besar dalam proses pembaruan hukum nasional. RUU yang diusulkan tidak hanya bersifat reaktif terhadap dinamika sosial, tetapi juga proaktif dalam menciptakan kebijakan yang mampu menghadapi tantangan masa depan.




