Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung baru-baru ini menetapkan vonis penjara selama 11 tahun terhadap seorang dokter residen bernama Priguna Anugerah Pratama. Vonis ini dijatuhkan setelah Priguna terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga pasien perempuan di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung.
Keputusan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat pelaku adalah seorang profesional di bidang kedokteran. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika dan kepercayaan dalam dunia medis.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, menyatakan bahwa Priguna telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman serta denda yang cukup berat. Tindakan tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan mencoreng citra profesi kedokteran.
Detail Kasus dan Penyelidikan yang Dilakukan
Penyelidikan atas kasus ini dimulai setelah beberapa laporan dari korban yang merasa terancam oleh perilaku Priguna. Mereka melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami saat menjalani pemeriksaan medis di RSHS.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang, Priguna menggunakan posisi dan kewenangannya untuk melanggar privasi serta menganiaya pasiennya. Hal ini menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi dalam dunia medis.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan Priguna tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga etika profesi. Ini menjadi perhatian penting dalam konteks kepercayaan publik terhadap tenaga medis.
Vonis dan Ganti Rugi yang Dijalani oleh Terdakwa
Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan adanya uang ganti rugi yang harus dibayarkan Priguna kepada ketiga korbannya. Total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai lebih dari Rp137 juta.
Perincian ganti rugi terdiri dari Rp79.429.000 untuk satu korban dan jumlah tertentu untuk dua korban lainnya. Jumlah ini ditentukan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adanya kewajiban membayar ganti rugi ini menjadi penting sebagai bentuk keadilan kepada korban, yang merasakan trauma akibat tindakan Priguna. Hal ini juga menjadi simbol bahwa hukum dapat berjalan demi melindungi hak-hak korban.
Persepsi Masyarakat Mengenai Kasus Ini
Kasus ini segera menarik perhatian masyarakat luas, yang merasa khawatir tentang keamanan di institusi medis. Masyarakat menilai bahwa tindakan kekerasan seksual harusnya tidak boleh ditoleransi, terutama dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung kesehatan mereka.
Penerimaan publik terhadap keputusan majelis hakim ini bervariasi. Banyak yang merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan, sementara yang lain berharap ada langkah lebih lanjut untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien di rumah sakit.
Sebagai bagian dari upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, masyarakat menyerukan perlunya pemeriksaan lebih ketat terhadap profesional medis, serta pelatihan terkait etika dan perlindungan pasien dalam dunia kedokteran.




