Komisi II DPR bersiap untuk membahas usulan mengenai pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan lewat DPRD dalam revisi UU Pemilu yang akan dimulai pada tahun 2026. Usulan ini muncul di tengah pengamatan terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia yang semakin kompleks dan memerlukan penyesuaian untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa penting untuk mengkaji berbagai usulan pemilu. Dengan analisis yang mendalam, diharapkan ditemukan formula pemilu yang akan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
Pembahasan RUU Pemilu telah dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan akan dilakukan bersama dengan sejumlah RUU terkait politik lainnya. Saat ini, ada dua RUU yang sudah diidentifikasi, yaitu RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.
Bergulirnya Diskusi Tentang Revisi UU Pemilu di DPR
Zulfikar menyatakan bahwa setiap usulan yang masuk terkait pemilu harus melalui kajian komprehensif. Melalui strategi ini, Komisi II ingin memastikan bahwa pelaksanaan pemilu di masa mendatang akan menjadi lebih berkualitas.
Secara keseluruhan, pembahasan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih baik dan lebih terarah. Menurutnya, setiap gagasan yang muncul tentang sistem pemilu harus diapresiasi, terutama jika dapat meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, menekankan bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu prioritas yang perlu dibahas pada tahun 2026. Ini menjadi penting mengingat tahapan pemilu akan dimulai pada tahun 2027.
Proses dan Tahapan Pemilu di Indonesia yang Perlu Perhatian
Dede menambahkan bahwa Prolegnas untuk tahun depan memang membutuhkan perhatian lebih, terutama dengan jadwal tahapan pemilu yang semakin mendekat. RUU Pemilu harus menjadi agenda utama agar semua persiapan dapat dilakukan dengan optimal.
Namun, RUU Pilkada mungkin tidak akan segera dibahas, karena terdapat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pelaksanaan pilkada untuk digelar terpisah dari pemilu nasional. Hal ini tentu menambah kompleksitas dalam proses pembahasan di Komisi II.
Dede menjelaskan, Komisi II belum dapat menentukan apakah RUU Pilkada akan termasuk dalam kodifikasi RUU Pemilu yang akan dibahas pada tahun 2026. Ini menjadi perhatian utama untuk memastikan semua aspek pemilu diatur dengan baik.
Menanggapi Gagasan Pilkada Melalui DPRD
Pemikiran Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan gagasan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, untuk melaksanakan Pilkada melalui DPRD juga mencuat. Ide ini muncul sebagai bentuk respons terhadap tingginya biaya politik dalam sistem pemilu langsung yang saat ini diberlakukan.
Prabowo berargumen bahwa jika masyarakat sudah memilih anggota DPRD Kabupaten dan Provinsi, tidak ada salahnya untuk mempercayakan pemilihan gubernur dan bupati kepada DPRD. Inisiatif semacam ini dapat meringankan beban biaya politik yang saat ini dirasakan banyak pihak.
Pernyataan Prabowo ini mencerminkan bahwa sistem demokrasi perwakilan yang diadopsi sejumlah negara bisa dijadikan contoh. Meskipun banyak yang mendukung gagasan ini, tetap diperlukan kajian lebih lanjut untuk menilai dampaknya terhadap dinamika politik di dalam negeri.
Mengantisipasi Berbagai Pemikiran dan Usulan
Bagi Komisi II DPR, segala bentuk usulan terkait pemilihan umum harus ditanggapi dengan serius. Setiap gagasan berpotensi memberikan perspektif baru yang dapat mendorong perbaikan dalam praktik demokrasi di Indonesia. Hal ini juga merupakan tanda bahwa masyarakat semakin aktif dalam menyuarakan pendapat mereka.
Dengan latar belakang ini, penting bagi setiap elemen yang terlibat dalam proses pemilu untuk bersinergi. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang tidak hanya demokratis tetapi juga efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Kajian yang komprehensif terhadap semua aspek pemilu, termasuk kemungkinan pelaksanaan Pilkada lewat DPRD, akan menjadi langkah penting dalam reformasi pemilu. Ini merupakan usaha kolektif yang harus didukung oleh semua lapisan masyarakat guna mencapai kualitas pemilu yang lebih baik di masa mendatang.




