Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, telah diidentifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi signifikan. Dugaan tersebut mencakup penerimaan uang yang mencapai Rp 1,5 miliar yang terkait dengan praktik ilegal dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa uang yang diterima oleh Albertinus diduga berasal dari berbagai sumber yang mencurigakan, termasuk pemerasan dan pemotongan anggaran. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bukti yang menunjukkan adanya pengalihan dana yang tidak sesuai prosedur serta keuntungan pribadi yang diambil dari anggaran Kejari.
Melalui tindakan pemerasan, Albertinus diperkirakan telah menerima uang hingga Rp 804 juta selama dua bulan terakhir tahun 2025. Tindakan ini dilakukan dengan bantuan dua perantara, yang memiliki peran strategis dalam sistem kejaksaan setempat, yaitu Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Detail Penyelidikan Terhadap Kasus Korupsi yang Melibatkan Kajari
Dalam laporan resmi KPK, disebutkan bahwa Albertinus terlibat dalam praktik pemerasan yang melibatkan sejumlah besar uang. Proses pemerasan ini berlangsung melalui dua individu yang membantu meneruskan uang hasil pemerasan, yang secara sah seharusnya digunakan untuk keperluan publik.
Perantara yang terlibat dalam pemerasan, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, memiliki posisi yang memungkinkan mereka untuk mengakses informasi dan aset yang dapat dipaksa untuk diserahkan. Praktik ini menggambarkan adanya kolusi di dalam lembaga kejaksaan yang seharusnya bersih dari praktik korupsi.
KPK merinci bahwa di antara tindakan hukum Albertinus terdapat pemotongan anggaran yang disetujui dan diproses tanpa kejelasan. Melalui mekanisme bendahara, dana operasional yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi dengan sendirinya dialihkan untuk kepentingan pribadi, menambah kompleksitas kasus ini.
Penutup Kasus dan Dampaknya Terhadap Sistem Kejaksaan
Kejadian ini sangat memperhatikan dan menarik perhatian publik, terutama terkait integritas dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Kejaksaan yang merupakan lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi kini terjebak dalam skandal yang memalukan.
Seluruh proses penyelidikan dan penuntutan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran penegak hukum di Indonesia. Penanganan yang transparan dan adil atas kasus ini akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Ke depan, diharapkan lembaga-lembaga penegak hukum dapat memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang lebih luas. Dengan demikian, rakyat dapat merasa aman dan terjamin akan keadilan yang seharusnya mereka terima.




