Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, baru-baru ini mengungkapkan rencana strategis terkait sejumlah RUU yang menjadi prioritas setelah pembahasan RKUHAP. Fokus utama mereka adalah menyelesaikan RUU Penyesuaian Pidana yang ditargetkan rampung sebelum akhir 2025.
Dengan dukungan bypass beberapa tahapan, Komisi III DPR berupaya untuk mempercepat proses legislasi agar aspek-aspek hukum yang diperbarui dapat segera diterapkan. Target tersebut sangat penting agar KUHAP dan KUHP baru bisa mulai berlaku pada 2 Januari 2026 sesuai rencana yang telah disusun.
Menurut Tandra, penyelesaian RUU Pengesahan Pidana menjadi langkah awal sebelum berlanjut ke RUU lain yang juga penting. Selain itu, dia menjelaskan bahwa terdapat tiga RUU lain yang diprioritaskan untuk dibahas dalam periode selanjutnya, yaitu RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Mahkamah Agung.
Menentukan Prioritas Legislasi di Tengah Tantangan Hukum
Dalam konteks hukum yang terus berkembang, pemilihan RUU yang harus diutamakan menjadi semakin penting. Tandra menegaskan bahwa RUU yang disusun haruslah relevan dengan KUHAP yang baru disahkan. Hal ini bertujuan agar tidak ada tumpang tindih atau konflik dalam peraturan yang akan berlaku.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian perlu dilakukan secara menyeluruh agar semua pihak yang terlibat, dari penegak hukum hingga masyarakat, dapat memahami dan mengikuti perubahan hukum yang berlaku. Proses legislasi ini juga merupakan respons terhadap kebutuhan akan transparansi dan keadilan dalam sistem hukum.
Di tengah kompleksitas ini, penting bagi DPR untuk menjadwalkan rapat dan mengatur waktu yang efisien. Penjadwalan yang tepat memungkinkan anggota DPR dan pihak terkait untuk mendiskusikan latar belakang serta rencana implementasi dari masing-masing RUU yang diusulkan.
RUU Perampasan Aset: Menunggu Arahan Selanjutnya
Khusus mengenai RUU Perampasan Aset, Soedeson mengungkapkan bahwa pembahasan masih menunggu perintah lebih lanjut. Meskipun demikian, dia percaya bahwa RUU ini akan segera dibahas, mengingat adanya desakan dari publik dan juga arahan dari Presiden.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Komisi III DPR sangat responsif terhadap aspirasi masyarakat. Proses penyusunan RUU Perampasan Aset sangat krusial, terutama pada saat banyaknya kasus yang menyangkut kepemilikan aset yang merugikan negara.
Tandra menambahkan bahwa pimpinan DPR telah memberikan sinyal positif mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini. Mereka sedang menunggu arahan resmi dan secara bersamaan berkomitmen untuk menyelesaikan RUU yang bisa mereformasi pengaturan penyitaan aset.
Pentingnya Keterlibatan Publik dalam Proses Legislasi
Proses legislasi yang baik harus melibatkan berbagai elemen masyarakat. Tandra menyebutkan bahwa keterlibatan ini penting untuk memastikan bahwa RUU yang disusun mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dalam perencanaan RUU, masukan dari publik sangat berharga.
Fasilitasi komunikasi antara DPR dan masyarakat dapat melalui berbagai platform, termasuk forum diskusi, seminar, atau bahkan media sosial. Dengan cara ini, masyarakat bisa memberikan opini serta saran yang konstruktif terhadap RUU yang sedang dibahas.
Hal ini juga menciptakan transparansi dan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dalam jangka panjang, partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan bisa memperkuat sistem hukum yang lebih adil dan merata.
Menjaga Konsistensi Hukum di Indonesia
Penting untuk menjaga konsistensi dalam hukum agar dapat mendukung tujuan keadilan sosial. Ketidakpastian hukum sering kali menjadi tantangan dalam pelaksanaan peraturan yang baru, sehingga perlu ada perhatian lebih dalam tahap implementasi. Tandra menekankan bahwa RUU yang disiapkan tidak hanya harus ada di atas kertas, tetapi juga harus dapat dicermati dan diterapkan dalam praktik di lapangan.
Komisi III juga berkomitmen untuk memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum dan akademisi. Mereka diharapkan dapat memberikan pandangan yang objektif dan berbasis data dalam setiap RUU yang diusulkan.
Dengan demikian, keberadaan RUU yang baru disahkan diharapkan dapat membawa perubahan signifikan pada tatanan hukum, menciptakan kepastian bagi seluruh lapisan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan terhadap institusi hukum di Indonesia.




