Sebanyak 35 warga negara India ditangkap atas dugaan terlibat dalam operasi perusahaan judi online berskala internasional yang beroperasi dari dua vila di Bali. Penangkapan ini mencerminkan tindakan tegas pemerintah Indonesia terhadap praktik perjudian yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, mereka mengungkapkan bahwa para terdakwa menawarkan kesempatan perjudian daring kepada masyarakat. Keberadaan praktik ini terungkap setelah adanya patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.
Awal penyidikan dimulai saat Direktorat Reserse Siber Polda Bali menemukan akun media sosial yang mempromosikan situs judi daring dengan menggunakan nomor kontak asal India. Hal ini menarik perhatian aparat kepolisian dan menjadi awal dari proses penyelidikan lebih mendalam.
Temuan Awal dan Lokasi Penangkapan
Penyelidikan membawa pihak kepolisian ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina, Kabupaten Badung, yang diduga menjadi pusat operasi judi online tersebut. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan bukti adanya aktivitas pengelolaan berbagai situs judi yang menyasar masyarakat umum Indonesia.
Pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan penggeledahan di vila tersebut, sehingga ditemukan 17 orang warga negara India yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Mereka terbagi dalam berbagai peran, mulai dari operator hingga administrator yang mempromosikan situs-situs judi.
Jaksa mengkonfirmasi bahwa peran penting dalam organisasi ini dijalankan oleh terdakwa yang bertugas sebagai koordinator operasional. Tugas tersebut mencakup segala sesuatu, mulai dari penyediaan infrastruktur hingga alokasi tugas di antara anggota tim lainnya.
Operasi dan Pembagian Tugas di Dalam Vila
Selama proses penyidikan, terungkap bahwa setiap terdakwa memiliki tugas khusus dalam pengelolaan situs judi. Beberapa bertugas sebagai operator deposit dan penarikan dana, sementara yang lainnya mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum.
Di lokasi kedua yang terletak di Jalan Raya Munggu, Tabanan, pihak kepolisian kembali mengamankan 18 orang warga negara India. Mereka juga diduga terlibat dalam pengelolaan aktivitas perjudian dengan menggunakan perangkat komputer dan telepon seluler.
Jaksa mengungkapkan bahwa perusahaan ini mengelola setidaknya tujuh situs judi online yang seluruh transaksi keuangannya menggunakan mata uang rupee India. Para pemain diwajibkan untuk menyetor dana agar dapat berpartisipasi dalam taruhan yang ditawarkan.
Dinamikapraktik Judi Daring dan Gaji Terdakwa
Setiap peserta perjudian diharuskan menginvestasikan minimal 100 rupee India, yang setara dengan sekitar Rp18.751, dan maksimal 50.000 rupee yang bernilai sekitar Rp937.945. Saldo yang disetorkan kemudian dikonversi menjadi koin yang digunakan untuk bertaruh.
Permainan seperti taruhan sepak bola, kriket, dan kasino langsung menjadi bagian dari penawaran yang menarik bagi para penjudi. Terdapat juga permainan poker dan mesin slot yang tersedia untuk pemain yang mencari berbagai opsi taruhan.
Menurut informasi yang dihimpun, jaringan perjudian ini berpusat di Dubai, dengan para terdakwa direkrut oleh perusahaan induk di negara tersebut. Mereka kemudian ditempatkan di Bali untuk mengelola layanan perjudian daring dengan imbalan gaji bulanan yang bervariasi.
Peraturan dan Tindak Pidana yang Dikenakan
Para terdakwa terpaksa menghadapi dakwaan serius, antara lain melanggar undang-undang yang mengatur tentang perjudian. Dalam dakwaan tersebut, mereka dikenakan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan b dari Undang-Undang yang relevan tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa menyatakan bahwa mereka terpaksa bekerja di posisi ini karena tidak memiliki pekerjaan tetap di negara asalnya. Meskipun demikian, mereka tidak memiliki izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perjudian di Indonesia.
Dalam persidangan, majelis hakim akan memeriksa identitas seluruh terdakwa sebelum melanjutkan ke tahap pembacaan surat dakwaan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan sangatlah ketat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














