Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri baru saja mengumumkan bahwa status Red Notice telah dikeluarkan oleh Interpol untuk Syekh Ahmad Al Misry. Status ini berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dirinya, dan kabar ini menjadi sorotan publik saat ini.
Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan bahwa pemberitahuan resmi terkait status buronan tersebut sudah dikeluarkan pekan lalu. Menurutnya, Red Notice ini merupakan langkah awal untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Syekh Ahmad.
“Red Notice sudah terbit sejak minggu lalu,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.
Selain itu, Untung Widyatmoko menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan, dan Syekh Ahmad hingga saat ini masih berada di Mesir. Ia menegaskan bahwa Polri akan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang Mesir setelah penerbitan Red Notice tersebut.
“Masih berada di Mesir. Kami terus memperbarui upaya penangkapan,” jelasnya dalam pernyataan tersebut.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum yang Berlanjut
Syekh Ahmad Al Misry akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh santri. Penetapan ini terjadi setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO melakukan gelar perkara pada Rabu (22/4).
Berdasarkan informasi dari pengacara korban, Benny Jehadu, Syekh Ahmad sering tampil di layar televisi sebagai juri dalam acara hafiz Al-Qur’an. Hal ini menambah kompleksitas situasi, mengingat pengaruh publik yang dimilikinya.
Kasus ini melibatkan lebih dari satu korban, dengan pengacara menyatakan bahwa seluruh kliennya menderita trauma psikologis yang mendalam akibat tindakan tersebut. Kejadian ini menciptakan gelombang reaksi di masyarakat, terutama di kalangan orang tua yang khawatir akan keamanan anak-anak mereka.
Tanggapan Otoritas Mesir dan Kesulitan Penegakan Hukum
Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa saat ini pihak otoritas Mesir masih melakukan pencarian untuk mengetahui lokasi Syekh Ahmad yang tepat. Meskipun telah dilakukan koordinasi, jawaban yang diterima belum memadai.
“Mereka (Otoritas Mesir) masih menyelidiki lokasi pasti yang bersangkutan berada,” ujarnya dalam pesan singkat. Ini menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh Polri dalam mengupayakan penegakan hukum lintas negara.
Bahkan, Untung membantah berita yang menyebutkan bahwa Syekh Ahmad sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia, menegaskan bahwa meskipun telah ada permintaan resmi pemeriksaan, pihak Mesir belum memberikan respon yang positif.
Persoalan Kewarganegaraan dan Implikasinya
Kasus ini juga menjadi rumit karena Syekh Ahmad terbukti memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Mesir. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai yurisdiksi dan tindakan hukum apa yang bisa diambil oleh masing-masing negara terhadapnya.
Dalam konteks ini, Untung menyatakan bahwa otoritas Mesir belum memberikan konfirmasi resmi mengenai permintaan pemeriksaan yang dikirim oleh Bareskrim Polri. Hal ini semakin memperumit proses hukum yang harus dilalui.
Situasi ini juga menyoroti pentingnya kerjasama internasional dalam penegakan hukum, terutama ketika melibatkan pelaku yang memiliki hak kewarganegaraan di lebih dari satu negara.













