Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengadakan sidang pendahuluan untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sidang ini bertujuan untuk membahas isu yang terkait dengan praperadilan, sebuah tahap penting dalam proses hukum di Indonesia.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memimpin panel yang terdiri dari Asrul Sani dan Ridwan Mansur. Pemohon, Maret Samuel Sueke, diwakili oleh kuasa hukumnya, mengungkapkan sejumlah dalil permohonan yang teregistrasi di Mahkamah dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026.
Pemohon menolak adanya ketidakjelasan batas waktu mengenai penangguhan pemeriksaan perkara pokok yang sedang berlangsung selama proses praperadilan. Hal ini berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang terbaru, yang dinilai tidak cukup jelas dalam menentukan waktu tersebut.
Menggali Isu Praperadilan dalam Perbincangan Hukum
Dalam konteks hukum, praperadilan berfungsi sebagai sarana untuk menilai keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum. Oleh karena itu, setiap ketidakjelasan dalam proses ini dapat berimplikasi langsung terhadap hak asasi manusia dan kepastian hukum. Penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan transparansi dan ketepatan.
Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menekankan bahwa kliennya adalah pelapor dalam perkara yang berkaitan dengan laporan yang diajukan pada 5 Juni 2025. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kebijakan hukum yang berlaku saat ini.
Pemohon mengklaim bahwa sejak 2 Juli hingga 30 Juli 2026, tidak ada penyelesaian terhadap pemeriksaan pokok perkara yang mengakibatkan kerugian hak. Oleh karena itu, ada urgensi untuk mengoreksi norma yang dianggap menyulitkan akses keadilan.
Proses Hukum yang Masih Memerlukan Penyempurnaan Secara Rutin
Dalam sidang, Hakim Enny meminta pemohon untuk lebih jelas menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami. Selain itu, penting bagi pemohon untuk menunjukkan dengan tepat norma mana yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Arsul Sani, satu lagi hakim konstitusi, memberikan arahan tentang pentingnya mengikuti ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi. Dia menunjukkan bahwa permohonan pemohon belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, hal ini menambah kerumitan terhadap proses yang sedang berlangsung.
Pada akhirnya, sebelum menutup sidang, Hakim Enny memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki pengajuan permohonan dalam waktu 14 hari ke depan, ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam sistem hukum yang ada.
Menimbang Arti Penting Praperadilan bagi Keadilan di Indonesia
Praperadilan memiliki peran kunci dalam menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan penegakan hukum. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk menjamin rasa percaya masyarakat terhadap institusi hukum.
Namun, untuk mencapai tujuan ini, adanya peraturan yang lebih jelas dan tegas sangat diperlukan. Apabila norma-norma dalam KUHAP mengandung ambigu, maka dipastikan akan merugikan pihak-pihak tertentu, terutama pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Ramai pembicaraan seputar efektivitas sistem praperadilan dalam konteks ini menjelaskan pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap peraturan yang ada. Melalui pengujian seperti ini, dapat diharapkan lahirnya norma yang lebih adil dan efektif.













