Pemerintah Kota Makassar terus berupaya untuk mengoptimalkan pengelolaan administrasi pertanahan demi meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar, yang diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan.
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan harapan agar pengelolaan aset daerah dan tata ruang dapat dilakukan secara lebih efisien. Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kota Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Munafri Arifuddin mengemukakan bahwa kolaborasi ini adalah vital. Ia menggarisbawahi bahwa pengelolaan aset dan pembangunan harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi untuk menghasilkan kemampuan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Pentingnya Sinergi Antara Pemerintah dan BPN dalam Pengelolaan Pertanahan
Kerja sama yang terjalin antara Pemkot Makassar dengan Kantor Pertanahan berfokus pada sejumlah aspek kunci. Salah satunya adalah optimalisasi proses administrasi pertanahan, termasuk percepatan pendaftaran tanah dan penyelesaian masalah pertanahan lainnya.
Munafri menekankan bahwa akselerasi pelayanan merupakan momentum penting dalam memperkuat kolaborasi ini. Dengan adanya sinergi yang baik, diharapkan masalah-masalah yang selama ini menghambat pembangunan dapat segera teratasi.
Sejumlah nota kesepahaman diharapkan dapat diimplementasikan menjadi perjanjian kerja sama yang lebih teknis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Program Rencana Tata Ruang dan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Kerjasama antara Pemkot dan BPN juga menargetkan integrasi kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Tujuan dari langkah ini adalah menjaga keseimbangan antara pembangunan perkotaan dengan fungsi lahan yang berkelanjutan.
Dengan mempertimbangkan perlindungan lahan pertanian, pemerintah berusaha untuk menciptakan kebijakan yang tidak hanya mendukung pembangunan fisik, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup masyarakat. Hal ini membantu memastikan bahwa lahan pertanian tidak berkurang seiring dengan pesatnya urbanisasi.
Langkah-langkah ini juga akan melibatkan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Ini merupakan upaya untuk mempermudah akses bagi investor maupun masyarakat dalam mendapatkan layanan terkait tata ruang.
Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pelayanan Publik Terintegrasi
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, kerja sama juga dilakukan untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Integrasi data pertanahan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam proses pemungutan.
Kolaborasi ini juga mencakup penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang yang lebih terintegrasi. Melalui Mal Pelayanan Publik, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses layanan yang diperlukan.
Tindakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan layanan yang lebih efisien, diharapkan warga dapat merasakan dampak positif dari setiap kebijakan yang dikeluarkan.













