Wednesday, October 7, 2026
  • Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Bentogroup.co.id
Advertisement
  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan
No Result
View All Result
Bentogroup.co.id
  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan
No Result
View All Result
Bentogroup.co.id
No Result
View All Result
Home Kabar Kuliner

DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan

Andrew SH by Andrew SH
October 6, 2026
in Kabar Kuliner
397 25
0
DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tanggal 6 Oktober 2026, Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I secara resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan ini ditandai dengan kehadiran berbagai fraksi yang memberikan persetujuan bulat, menandakan dukungan luas terhadap langkah tersebut.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, tidak hanya dihadiri oleh anggota dewan, tetapi juga perwakilan buruh dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen untuk mendengarkan aspirasi dan harapan pekerja terkait perlindungan hak-hak mereka.

You might also like

Prabowo Usulkan Perubahan Nama BNN, Soroti Fenomena Kampung Narkoba

Pejabat Negara Baru Dilantik Harus Lapor LHKPN Dalam Waktu 2 Bulan

Sistem di TNI Harus Berdasarkan Prestasi dan Bukan Hanya Senioritas

Puan mengungkapkan rasa syukurnya atas kehadiran perwakilan buruh dan berharap diskusi ini dapat memberikan wawasan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan adanya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, diharapkan akan ada perbaikan signifikan dalam isu keterlibatan buruh di berbagai sektor pekerjaan di tanah air.

Pentingnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Buruh

RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, mengatur berbagai aspek hubungan ketenagakerjaan dan ketentuan mengenai tenaga kerja asing. Dengan begitu, pengesahan undang-undang ini bisa memberikan kepastian hukum bagi buruh dan majikan terkait hak dan kewajiban masing-masing.

Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pengaturan mengenai pengupahan yang layak dan adil. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya melindungi tenaga kerja lokal, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan dalam jangka panjang. Upaya perlindungan yang lebih komprehensif ini diharapkan dapat menjadikan kondisi kerja lebih manusiawi.

Melalui RUU ini, diharapkan akan ada pengawasan yang lebih ketat terhadap penerapan ketentuan di lapangan. Hal ini bisa menjadi langkah awal untuk menurunkan angka pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Masyarakat pun diharapkan lebih berperan dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang ini agar efektivitasnya dapat terjaga.

Aspek Hukum dalam Pengesahan RUU Ketenagakerjaan

Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merumuskan undang-undang yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. RUU ini hadir sebagai solusi atas ketidakpastian hukum yang sering terjadi di sektor ketenagakerjaan.

Undang-undang ini juga diharapkan dapat menghindari berbagai persoalan hukum yang selama ini tidak terakomodasi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan demikian, buruh dapat merasakan manfaat nyata dari pengaturan yang lebih jelas dan terperinci.

Kepastian hukum ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi lebih banyak di sektor nyang menjanjikan, sekaligus merangsang pertumbuhan ekonomi. Dengan dukungan regulasi yang baik, sektor informal pun bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik, sehingga buruh di segmen tersebut tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Respons dan Harapan dari Berbagai Pihak

Dalam rapat paripurna, Puan Maharani meminta suara persetujuan dari anggota dewan dan mendapat tanggapan positif, dengan mayoritas peserta rapat menyatakan setuju. Ini menunjukkan bahwa ada kesepahaman di kalangan legislatif mengenai pentingnya perlindungan terhadap buruh di Indonesia.

Perwakilan buruh yang hadir pun merasa lega karena aspirasi mereka akhirnya didengar dan diterima. Mereka berharap penerapan RUU ini akan lebih cepat diimplementasikan di lapangan agar setiap pekerja dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Sebagian anggota dewan menekankan pentingnya pemantauan bersama dalam penerapan RUU ini. Hal ini diperlukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kekosongan hukum untuk merugikan buruh. Dukungan dari masyarakat sipil dan organisasi buruh akan menjadi penting dalam proses pengawasan ini.

Tags: DPRKetenagakerjaanPerlindunganResmiSahkanUndangUndang
Previous Post

Resep Cabai Goreng Tepung Kerenyahan Gurih dan Pedas yang Menggoda selera

Next Post

Pilihan Taco di Jakarta dari GrabFood Ini Panduan Berdasarkan Area

Andrew SH

Andrew SH

Related Posts

Prabowo Usulkan Perubahan Nama BNN, Soroti Fenomena Kampung Narkoba
Kabar Kuliner

Prabowo Usulkan Perubahan Nama BNN, Soroti Fenomena Kampung Narkoba

by Andrew SH
October 6, 2026
Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Pemkot Bengkulu Terkait Suap
Kabar Kuliner

Pejabat Negara Baru Dilantik Harus Lapor LHKPN Dalam Waktu 2 Bulan

by Andrew SH
October 5, 2026
Sistem di TNI Harus Berdasarkan Prestasi dan Bukan Hanya Senioritas
Kabar Kuliner

Sistem di TNI Harus Berdasarkan Prestasi dan Bukan Hanya Senioritas

by Andrew SH
October 5, 2026
Sesak Bernapas di Palembang, Kualitas Udara Sangat Berbahaya
Kabar Kuliner

Sesak Bernapas di Palembang, Kualitas Udara Sangat Berbahaya

by Andrew SH
October 4, 2026
Cukup Sekali Pindah Partai, Saya Tetap di Gerindra
Kabar Kuliner

Cukup Sekali Pindah Partai, Saya Tetap di Gerindra

by Andrew SH
October 4, 2026
Next Post
Pilihan Taco di Jakarta dari GrabFood Ini Panduan Berdasarkan Area

Pilihan Taco di Jakarta dari GrabFood Ini Panduan Berdasarkan Area

Recommended

Resep Tahu Walik Isi Tempe Renyah dan Gurih yang Bikin Ketagihan

Resep Tahu Walik Isi Tempe Renyah dan Gurih yang Bikin Ketagihan

August 5, 2026
DPRD Tanggapi Usulan DTKJ Mengenai Tarif Rp2000 untuk JakLingko

DPRD Tanggapi Usulan DTKJ Mengenai Tarif Rp2000 untuk JakLingko

July 7, 2026

Categories

  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan

Don't miss it

PKPU Izinkan Gibran Sebagai Cawapres Meski Langgar Prinsip Pemilu Jujur dan Adil
Tempat Makan

PKPU Izinkan Gibran Sebagai Cawapres Meski Langgar Prinsip Pemilu Jujur dan Adil

October 6, 2026
Resep Pancake Pisang Lembut Praktis untuk Sarapan
Berita UMKM

Resep Pancake Pisang Lembut Praktis untuk Sarapan

October 6, 2026
Prabowo Usulkan Perubahan Nama BNN, Soroti Fenomena Kampung Narkoba
Kabar Kuliner

Prabowo Usulkan Perubahan Nama BNN, Soroti Fenomena Kampung Narkoba

October 6, 2026
Resep Cokelat Jahe Hangat Minuman Manis dan Hangat untuk Saat Hujan
Resep

Resep Cokelat Jahe Hangat Minuman Manis dan Hangat untuk Saat Hujan

October 6, 2026
Ijazah Gibran Tidak Ada Jadi Fokus Lembaga Lain yang Berwenang
Sehat

Ijazah Gibran Tidak Ada Jadi Fokus Lembaga Lain yang Berwenang

October 6, 2026
Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan Ruko di Pakuwon City
Tempat Makan

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan Ruko di Pakuwon City

October 6, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan

Browse by Tag

agar Anak Ayam Camilan Cara Daging dalam dan dari dengan Diduga Empuk Goreng Gurih Hingga Jakarta Kasus Kebakaran Keluarga KPK Lembut Lezat Makan Membuat Mudah Nasi oleh Pedas Polisi Prabowo Praktis Rasa Rekomendasi Renyah Resep Rumah Tahu Tanpa Telur Tempat Tersangka Tidak untuk Warga yang

Recent News

PKPU Izinkan Gibran Sebagai Cawapres Meski Langgar Prinsip Pemilu Jujur dan Adil

PKPU Izinkan Gibran Sebagai Cawapres Meski Langgar Prinsip Pemilu Jujur dan Adil

October 6, 2026
Resep Pancake Pisang Lembut Praktis untuk Sarapan

Resep Pancake Pisang Lembut Praktis untuk Sarapan

October 6, 2026

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In