Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengaku tidak pernah menerima uang dari Agung Winarno terkait tuduhan suap dalam pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Pernyataan ini dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, baru-baru ini, mengklaim bahwa tuduhan itu tidak berdasar.
Hery menegaskan bahwa Agung Winarno pun telah membantah tuduhan itu dalam persidangan. Dalam pledoinya, ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan bukti yang tidak mendukung dakwaan terhadapnya.
Ia juga menganggap informasi yang dikaitkan dengan PT Gold Talen River telah diklarifikasi di persidangan, yang menunjukkan bahwa tidak ada penyerahan uang kepada dirinya. Sejumlah bukti dan keterangan saksi dianggapnya tidak konsisten, mengarah pada pertanyaan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam masalah ini.
Pernyataan Hery Susanto Selama Sidang Pengadilan
Dalam pledoinya, Hery Susanto menganggap bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya penyerahan uang kepadanya. Dia mempertanyakan motif Jaksa Penuntut Umum dalam menyimpulkan adanya aliran dana yang melanggar hukum, serta mendesak agar bukti-bukti dilihat secara murni dan adil.
Hery juga menyoroti ketidakcocokan di antara keterangan saksi, Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Ketidaksesuaian ini, menurutnya, menjadi sebuah indikator bahwa ada yang tidak beres dalam penyelidikan kasus ini, yang seharusnya dikritisi oleh majelis hakim.
Hery menegaskan bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar dan menuntut keadilan. Ia mengingatkan bahwa Agung Winarno juga memberikan kesaksian yang membantah semua dakwaan yang dimaksudkan untuk dirinya.
Ketidakpastian Dan Ketidakadilan Dalam Proses Hukum
Hery juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti Lukman Malanuang, tidak ditempatkan di posisi yang sama. Menurutnya, adanya ketidakadilan di dalam proses hukum ini membuat banyak orang meragukan integritas sistem hukum yang ada.
Ia menunjukkan bahwa Lukman Malanuang yang disebut-sebut sebagai sumber masalah dalam plong ini tidak dijadikan tersangka, sementara Hery sendiri dijadikan terdakwa. Ini menunjukkan inkonsistensi dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum.
Penasihat hukum Hery juga mencatat bahwa tidak ada fakta-fakta yang mendukung dakwaan terhadap klien mereka. Dengan tidak adanya bukti yang kuat, mereka meminta agar majelis hakim mempertimbangkan asas in dubio pro reo, yang menguntungkan terdakwa dalam situasi keraguan.
Dampak Sosial Dan Legal Dari Kasus Ini
Kasus ini tidak hanya berdampak pada karir Hery Susanto, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi proses hukum di Indonesia. Jika sistem hukum tidak berjalan transparan dan adil, hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.
Hery, yang dikenal sebagai seorang publik figure dan pemimpin di bidangnya, menghadapi stigma negatif akibat kasus ini, yang bisa mempengaruhi reputasi dan jaringan profesionalnya. Kasus ini menjadi contoh nyata dari bagaimana isu hukum bisa berdampak pada banyak aspek kehidupan seseorang.
Tuntutan pidana yang berat, hingga lima tahun penjara dan denda, merupakan dampak langsung dari dakwaan ini. Dalam hal ini, publik sangat menantikan keputusan akhir dari majelis hakim yang menangani kasus ini, apakah keadilan akan ditegakkan atau justru menjadi alat untuk kepentingan tertentu.













