Friday, October 9, 2026
  • Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Bentogroup.co.id
Advertisement
  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan
No Result
View All Result
Bentogroup.co.id
  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan
No Result
View All Result
Bentogroup.co.id
No Result
View All Result
Home Tempat Makan

Ketua Ombudsman Sebelumnya Bantah Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan

Andrew SH by Andrew SH
October 8, 2026
in Tempat Makan
410 12
0
Ketua Ombudsman Sebelumnya Bantah Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengaku tidak pernah menerima uang dari Agung Winarno terkait tuduhan suap dalam pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Pernyataan ini dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, baru-baru ini, mengklaim bahwa tuduhan itu tidak berdasar.

Hery menegaskan bahwa Agung Winarno pun telah membantah tuduhan itu dalam persidangan. Dalam pledoinya, ia meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan bukti yang tidak mendukung dakwaan terhadapnya.

You might also like

DPR Komisi II Tanggapi Usulan Pansus Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Gibran

Kata Jenderal Maruli tentang Isu Calon Panglima TNI

PKPU Izinkan Gibran Sebagai Cawapres Meski Langgar Prinsip Pemilu Jujur dan Adil

Ia juga menganggap informasi yang dikaitkan dengan PT Gold Talen River telah diklarifikasi di persidangan, yang menunjukkan bahwa tidak ada penyerahan uang kepada dirinya. Sejumlah bukti dan keterangan saksi dianggapnya tidak konsisten, mengarah pada pertanyaan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam masalah ini.

Pernyataan Hery Susanto Selama Sidang Pengadilan

Dalam pledoinya, Hery Susanto menganggap bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya penyerahan uang kepadanya. Dia mempertanyakan motif Jaksa Penuntut Umum dalam menyimpulkan adanya aliran dana yang melanggar hukum, serta mendesak agar bukti-bukti dilihat secara murni dan adil.

Hery juga menyoroti ketidakcocokan di antara keterangan saksi, Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Ketidaksesuaian ini, menurutnya, menjadi sebuah indikator bahwa ada yang tidak beres dalam penyelidikan kasus ini, yang seharusnya dikritisi oleh majelis hakim.

Hery menegaskan bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak benar dan menuntut keadilan. Ia mengingatkan bahwa Agung Winarno juga memberikan kesaksian yang membantah semua dakwaan yang dimaksudkan untuk dirinya.

Ketidakpastian Dan Ketidakadilan Dalam Proses Hukum

Hery juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti Lukman Malanuang, tidak ditempatkan di posisi yang sama. Menurutnya, adanya ketidakadilan di dalam proses hukum ini membuat banyak orang meragukan integritas sistem hukum yang ada.

Ia menunjukkan bahwa Lukman Malanuang yang disebut-sebut sebagai sumber masalah dalam plong ini tidak dijadikan tersangka, sementara Hery sendiri dijadikan terdakwa. Ini menunjukkan inkonsistensi dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum.

Penasihat hukum Hery juga mencatat bahwa tidak ada fakta-fakta yang mendukung dakwaan terhadap klien mereka. Dengan tidak adanya bukti yang kuat, mereka meminta agar majelis hakim mempertimbangkan asas in dubio pro reo, yang menguntungkan terdakwa dalam situasi keraguan.

Dampak Sosial Dan Legal Dari Kasus Ini

Kasus ini tidak hanya berdampak pada karir Hery Susanto, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi proses hukum di Indonesia. Jika sistem hukum tidak berjalan transparan dan adil, hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara.

Hery, yang dikenal sebagai seorang publik figure dan pemimpin di bidangnya, menghadapi stigma negatif akibat kasus ini, yang bisa mempengaruhi reputasi dan jaringan profesionalnya. Kasus ini menjadi contoh nyata dari bagaimana isu hukum bisa berdampak pada banyak aspek kehidupan seseorang.

Tuntutan pidana yang berat, hingga lima tahun penjara dan denda, merupakan dampak langsung dari dakwaan ini. Dalam hal ini, publik sangat menantikan keputusan akhir dari majelis hakim yang menangani kasus ini, apakah keadilan akan ditegakkan atau justru menjadi alat untuk kepentingan tertentu.

Tags: BantahDakwaandandariKetuaMintaOmbudsmanPembebasanSebelumnyaTerimaUang
Previous Post

6 Cara Menghangatkan Gorengan Sisa Agar Tidak Berminyak dan Kembali Renyah

Andrew SH

Andrew SH

Related Posts

DPR Komisi II Tanggapi Usulan Pansus Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Gibran
Tempat Makan

DPR Komisi II Tanggapi Usulan Pansus Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Gibran

by Andrew SH
October 7, 2026
Kata Jenderal Maruli tentang Isu Calon Panglima TNI
Tempat Makan

Kata Jenderal Maruli tentang Isu Calon Panglima TNI

by Andrew SH
October 7, 2026
PKPU Izinkan Gibran Sebagai Cawapres Meski Langgar Prinsip Pemilu Jujur dan Adil
Tempat Makan

PKPU Izinkan Gibran Sebagai Cawapres Meski Langgar Prinsip Pemilu Jujur dan Adil

by Andrew SH
October 6, 2026
Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan Ruko di Pakuwon City
Tempat Makan

Bau Gas Tercium Sebelum Ledakan Ruko di Pakuwon City

by Andrew SH
October 6, 2026
Rapat Baleg Dipimpin Dasco, RUU Ketenagakerjaan Disahkan Besok
Tempat Makan

Rapat Baleg Dipimpin Dasco, RUU Ketenagakerjaan Disahkan Besok

by Andrew SH
October 5, 2026

Recommended

Tito Klarifikasi Penanganan Jembatan Enang-Enang di Aceh

Tito Klarifikasi Penanganan Jembatan Enang-Enang di Aceh

July 13, 2026
Resep Roti Praktis Tanpa Ulen dan Tanpa Telur Cocok untuk Pemula

Resep Roti Praktis Tanpa Ulen dan Tanpa Telur Cocok untuk Pemula

May 13, 2026

Categories

  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan

Don't miss it

Ketua Ombudsman Sebelumnya Bantah Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan
Tempat Makan

Ketua Ombudsman Sebelumnya Bantah Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan

October 8, 2026
6 Cara Menghangatkan Gorengan Sisa Agar Tidak Berminyak dan Kembali Renyah
Berita UMKM

6 Cara Menghangatkan Gorengan Sisa Agar Tidak Berminyak dan Kembali Renyah

October 8, 2026
Asap Kiriman Dampak Karhutla Papua Menyelimuti Ambon
Kabar Kuliner

Asap Kiriman Dampak Karhutla Papua Menyelimuti Ambon

October 8, 2026
Resep Kentang Pom Pom Renyah dan Lembut yang Dijamin Sukses
Resep

Resep Kentang Pom Pom Renyah dan Lembut yang Dijamin Sukses

October 8, 2026
Kebakaran di Penjaringan Jakarta Utara Hanguskan 36 Rumah dan Lapak
Sehat

Kebakaran di Penjaringan Jakarta Utara Hanguskan 36 Rumah dan Lapak

October 8, 2026
Resep Tumis Rebung Santan Gurih dan Sedap Masakan Rumahan Menggugah Selera
Berita UMKM

Resep Tumis Rebung Santan Gurih dan Sedap Masakan Rumahan Menggugah Selera

October 8, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan

Browse by Tag

agar Anak Ayam Camilan Cara Daging dalam dan dari dengan Diduga Empuk Goreng Gurih Hingga Jakarta Kasus Kebakaran Keluarga KPK Lembut Lezat Makan Membuat Mudah Nasi oleh Pedas Polisi Prabowo Praktis Rasa Rekomendasi Renyah Resep Rumah Tahu Tanpa Telur Tempat Tersangka Tidak untuk Warga yang

Recent News

Ketua Ombudsman Sebelumnya Bantah Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan

Ketua Ombudsman Sebelumnya Bantah Terima Uang dan Minta Pembebasan dari Dakwaan

October 8, 2026
6 Cara Menghangatkan Gorengan Sisa Agar Tidak Berminyak dan Kembali Renyah

6 Cara Menghangatkan Gorengan Sisa Agar Tidak Berminyak dan Kembali Renyah

October 8, 2026

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In