Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini terungkap usai pertemuan antara KPK dan manajemen BUMN, yang mencakup pembahasan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa per 31 Maret tahun ini terdapat beberapa manajemen BUMN yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan mereka. KPK pun telah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait, menegaskan pentingnya sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kewajiban ini.
Pelaporan LHKPN diatur dengan tujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Aminudin menjelaskan bahwa ada perbedaan mekanisme sanksi antara aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat BUMN.
Perbedaan Sanksi untuk ASN dan Pejabat BUMN
Aminudin menegaskan bahwa sanksi bagi ASN sudah jelas diatur, namun untuk BUMN, sanksinya dapat bervariasi tergantung pada aturan internal masing-masing perusahaan. Menurutnya, meskipun di BUMN ada perbedaan dalam perlakuan, kewajiban untuk melaporkan LHKPN tetap berlaku.
Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik berapa banyak pejabat BUMN yang belum menyerahkan laporan tersebut. Angka yang tepat masih perlu dicek lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang belum mematuhi kewajiban ini.
“Per 31 Maret, data yang kami miliki menunjukkan bahwa ada beberapa manajemen BUMN yang harus melapor tetapi belum melakukannya. Kami akan terus memantau dan mengingatkan mereka,” jelas Aminudin.
Kewajiban LHKPN Bagi Direksi Warga Negara Asing
Dalam diskusi tersebut, Aminudin juga menegaskan bahwa direksi BUMN yang berkewarganegaraan asing (WNA) juga berkewajiban untuk melakukan pelaporan LHKPN. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur bahwa semua posisi manajerial di BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor.
Saat ini, banyak BUMN yang mempekerjakan WNA di posisi penting. Oleh karena itu, kewajiban ini harus diingatkan agar semua manajemen mematuhi peraturan yang ada.
Kepatuhan terhadap laporan harta kekayaan ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral dan etika bagi pejabat publik untuk menunjukkan integritasnya. KPK berkomitmen untuk mendorong transparansi di semua sektor.
Pentingnya Kontrol Terhadap Pelaporan LHKPN
Dalam kesempatan yang sama, Dony Oskaria selaku Chief Operating Officer Danantara memberikan komitmennya untuk mengontrol langsung kepatuhan pelaporan LHKPN. Ia menekankan bahwa setiap orang yang memiliki kewajiban harus melaporkan harta kekayaan mereka tanpa kecuali.
“Saya akan memimpin sendiri proses kepatuhan ini, dan memastikan semua yang wajib melapor akan memenuhi tanggung jawabnya,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan keseriusan dari pihak BUMN untuk turut serta dalam program pencegahan korupsi.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan para pejabat dapat menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Ini sejalan dengan upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.














