Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah mengungkap hasil dari audit investigasi eksternal terkait kematian Winda Lorenza Gowasa, yang merupakan mantan istri Brigadir Imansyah Harefa, seorang anggota kepolisian. Penemuan ini melibatkan kerja sama antara LBH Medan, Ombudsman, dan Kementerian HAM, dan mengindikasikan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan.
Kematian Winda sangat mengejutkan masyarakat, terutama karena ditemukan di rumah mantan suaminya dengan luka tembak yang berasal dari senjata api. Dalam penyelidikan awal, pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban mungkin telah mengakhiri hidupnya sendiri di dalam kamar mandi.
Dari temuan tim audit, terdapat beberapa hal yang mencolok dan perlu diperhatikan. Salah satunya adalah adanya kesalahan prosedural yang mencakup penyampaian informasi yang tidak akurat oleh pihak kepolisian, yang menyebutkan kasus ini sebagai bunuh diri tanpa mempertimbangkan bukti-bukti lain yang ada.
Penyelidikan dan Temuan yang Mengusik Publik
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga terlibat dalam meninjau proses penyidikan, memberikan anggapan bahwa ada kejanggalan dalam penyelidikan kasus ini. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menjelaskan bahwa pelaksanaan audit investigasi eksternal diminta oleh Itwasda Polda Sumut dan juga berdasarkan perintah Kapolda Sumut.
Audit tersebut berlangsung selama hampir sebulan dan menghasilkan beberapa poin penting yang menunjukkan potensi kesalahan dalam proses hukum. Misalnya, penyampaian informasi oleh Polrestabes Medan yang berupaya mengkategorikan kematian sebagai bunuh diri langsung ditempatkan dalam konteks yang lebih kompleks.
Irvan menjabarkan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang diterima menunjukkan adanya cukup bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, bukan hanya sekadar bunuh diri. Hal ini menunjukkan perlunya penyelidikan yang lebih mendalam dan objektif dari pihak kepolisian.
Rekomendasi dari LBH Medan untuk Perbaikan Proses Hukum
Atas dasar temuan audit, LBH Medan telah mengusulkan beberapa rekomendasi. Pertama, mereka mendesak agar laporan penyidikan diambil alih oleh Polda Sumut untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil bersifat objektif dan transparan. Ini penting untuk mencegah penyelewengan dalam proses hukum yang diharapkan mampu memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kedua, mereka merekomendasikan agar dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Winda Lorenza untuk memungkinkan autopsi ulang oleh dokter independen. Tindakan ini menjadi sangat penting mengingat keluarganya mengkhawatirkan temuan-temuan awal yang bertentangan dengan luka-luka yang ditemukan pada jenazah.
Selanjutnya, penting juga untuk memeriksa rekaman CCTV yang sebelumnya diidentifikasi bermasalah. LBH Medan menekankan bahwa transparansi dalam pemeriksaan alat bukti non-fisik ini penting untuk mempertanggungjawabkan proses hukum yang berlangsung.
Kronologi Kematian Winda Lorenza yang Membingungkan
Kematian Winda terjadi pada 2 Agustus di rumah mantan suaminya, dan polisi menemukan jasadnya di dalam kamar mandi dengan pintu terkunci. Pada saat itu, saksi yang ada termasuk mantan suami dan anak mereka menyatakan dugaan bunuh diri.
Akan tetapi, semakin mendalam penyelidikan dilakukan, semakin banyak kejanggalan yang muncul. Pihak kepolisian menemukan senjata api di luar kamar mandi dan tidak dapat menjelaskan secara memadai bagaimana senjata tersebut sampai berada di lokasi tersebut.
Pihak keluarga mengalami kesulitan dalam menerima hasil penyelidikan yang mengarahkan pada kemungkinan bunuh diri. Ayah Winda menegaskan bahwa jenazah korban menunjukkan luka-luka lainnya yang seharusnya tidak ada dalam kasus bunuh diri.














