Tuesday, October 13, 2026
  • Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Bentogroup.co.id
Advertisement
  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan
No Result
View All Result
Bentogroup.co.id
  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan
No Result
View All Result
Bentogroup.co.id
No Result
View All Result
Home Tempat Makan

Restitusi Rp2,1 M untuk 83 Anak Korban Daycare Little Aresha

Andrew SH by Andrew SH
October 12, 2026
in Tempat Makan
418 4
0
Restitusi Rp2,1 M untuk 83 Anak Korban Daycare Little Aresha
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran yang melibatkan Daycare Little Aresha di Yogyakarta memberikan dampak yang signifikan terhadap banyak pihak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini mengungkapkan jumlah kewajiban restitusi yang harus dibayarkan kepada 83 anak korban mencapai Rp2.125.277.183.

Kewajiban tersebut dibagi secara proporsional antara 32 terdakwa, tergantung pada peran dan tanggung jawab masing-masing dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan yang diambil oleh para pengasuh di daycare tersebut.

You might also like

Minim Dukungan Relawan Karhutla Tanjung Puting Menghadapi Kewalahan

Bupati Serang Mengharapkan Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Terintegrasi

FOTO: Hujan Deras Mengakibatkan Banjir Bandang di Padang

Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengedepankan tuntutan terhadap sebelas pengasuh yang terlibat. Masing-masing mereka diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp14.168.514, mencerminkan total yang ditetapkan dari keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada saat sidang, terungkap bahwa 11 pengasuh yang menjadi terdakwa di antaranya mencakup Heny Purwaningsih, Devina Riadi, dan Zikrul Aqidah. Mereka semua terlibat dalam tindakan kekerasan yang mencederai hak anak-anak yang berada di bawah perawatan mereka.

Pentingnya Restitusi dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Restitusi merupakan bentuk tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh para pelaku. Hal ini tidak hanya berdampak pada pemulihan korban tetapi juga sebagai pertanggungjawaban moral bagi para terdakwa.

Berdasarkan penjelasan jaksa, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berperan penting dalam menentukan besaran restitusi yang harus dibayar. Pengajuan restitusi dilakukan oleh para korban yang ingin mendapatkan keadilan atas apa yang mereka alami.

Pembayaran restitusi oleh 11 pengasuh tersebut harus diselesaikan paling lambat satu bulan setelah ada putusan hukum yang tetap. Jika tidak, harta kekayaan mereka dapat disita, dan para terdakwa berisiko mendapatkan hukuman tambahan.

Jaksa juga menjelaskan bahwa jika pengasuh tidak mampu membayar restitusi, mereka bisa mengganti kewajiban tersebut dengan masa hukuman penjara selama 14 hari. Ini menandakan seriusnya pelanggaran yang telah dilakukan.

Ancaman Hukum untuk Pengasuh di Daycare

Selain kewajiban restitusi, para pengasuh juga dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara. Jaksa menuntut setiap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, ditambah denda sebesar Rp250 juta.

Jika denda tidak dibayar, mereka bisa menghadapi hukuman penjara pengganti selama 90 hari. Tuntutan ini mencerminkan betapa beratnya konsekuensi yang harus dipikul oleh para terdakwa dalam kasus ini.

Dalam dakwaan, jaksa mengacu pada beberapa pasal yang mengatur tentang perlindungan anak dan kekerasan terhadap mereka. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengasuh bukan hanya pelanggaran moral tetapi juga pelanggaran hukum yang sangat serius.

Hukum yang tegas terhadap pelanggar hak anak ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi para terdakwa maupun orang lain yang mungkin berfikir untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.

Kewajiban Restitusi untuk Ketua Yayasan Aresha

Di sisi lain, ketua yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, juga dituntut untuk membayar restitusi yang cukup besar. Nilai yang dibebankan kepadanya mencapai Rp1.274.166.300,98.

Tuntutan ini berdasarkan keputusan LPSK yang mengharuskan Diyah untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang sama dengan pengasuh. Jika tidak, hartanya dapat disita atau dijadikan objek pelelangan.

Kepala yayasan ini juga menghadapi tuntutan pidana yang cukup berat, yakni sepuluh tahun penjara beserta dendaRp900 juta. Jika tidak dapat membayar denda, hukuman penjara pengganti selama 180 hari bisa diterapkan.

Jaksa menilai tindakan Diyah juga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang yang mengatur pendidikan dan perlindungan konsumen serta anak. Ini menandakan bahwa kesalahan dalam pengelolaan daycare dapat menjerat pengurus secara hukum.

Arah Perkembangan Sidang Lanjutan di Pengadilan

Seluruh terdakwa, baik pengasuh maupun ketua yayasan, berencana untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. Sidang pendengarannya akan dilanjutkan pada 19 Oktober, di mana penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa akan menjadi agenda utama.

Fase ini adalah kesempatan bagi para terdakwa untuk menjelaskan posisi dan versi mereka terkait tuduhan yang dihadapi. Strategi pembelaan ini bisa jadi akan sangat menentukan dalam proses hukum selanjutnya.

Melalui persidangan ini, diharapkan ada kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab semua pihak yang terlibat. Juga sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.

Dengan pesatnya berita tentang kasus ini, masyarakat diharapkan dapat semakin memperhatikan pentingnya menjaga anak-anak dari tindakan yang merugikan. Selain itu, edukasi tentang hak anak dan kewajiban pengasuh dapat mencegah kasus serupa di masa depan.

Tags: AnakAreshaDaycareKorbanRestitusiRp21untuk
Previous Post

Resep Ayam Crispy Saus Madu Renyah yang Awet dan Tahan Lama

Andrew SH

Andrew SH

Related Posts

Minim Dukungan Relawan Karhutla Tanjung Puting Menghadapi Kewalahan
Tempat Makan

Minim Dukungan Relawan Karhutla Tanjung Puting Menghadapi Kewalahan

by Andrew SH
October 12, 2026
Bupati Serang Mengharapkan Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Terintegrasi
Tempat Makan

Bupati Serang Mengharapkan Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Terintegrasi

by Andrew SH
October 11, 2026
FOTO: Hujan Deras Mengakibatkan Banjir Bandang di Padang
Tempat Makan

FOTO: Hujan Deras Mengakibatkan Banjir Bandang di Padang

by Andrew SH
October 11, 2026
Presiden Mesir Tiba di Jakarta untuk Pertemuan dengan Prabowo Minggu
Tempat Makan

Presiden Mesir Tiba di Jakarta untuk Pertemuan dengan Prabowo Minggu

by Andrew SH
October 10, 2026
Perkembangan Teknologi dan Perlindungan Karya Jurnalistik
Tempat Makan

Perkembangan Teknologi dan Perlindungan Karya Jurnalistik

by Andrew SH
October 10, 2026

Recommended

Resep Truffle Oreo 3 Bahan yang Bisa Dibuat Bersama Anak Tanpa Oven

Resep Truffle Oreo 3 Bahan yang Bisa Dibuat Bersama Anak Tanpa Oven

June 23, 2026
8 Penyalur Tenaga Kerja Menggunakan Visa Sejak 2024

8 Penyalur Tenaga Kerja Menggunakan Visa Sejak 2024

May 1, 2026

Categories

  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan

Don't miss it

Restitusi Rp2,1 M untuk 83 Anak Korban Daycare Little Aresha
Tempat Makan

Restitusi Rp2,1 M untuk 83 Anak Korban Daycare Little Aresha

October 12, 2026
Resep Ayam Crispy Saus Madu Renyah yang Awet dan Tahan Lama
Berita UMKM

Resep Ayam Crispy Saus Madu Renyah yang Awet dan Tahan Lama

October 12, 2026
Jejak Aries Syahbudin Dipuji Prabowo Atasi Mudik dengan Baik
Kabar Kuliner

Jejak Aries Syahbudin Dipuji Prabowo Atasi Mudik dengan Baik

October 12, 2026
Resep Kulit Ayam Crispy Tanpa Tepung Berlebih dan Tips Agar Tidak Gagal
Resep

Resep Kulit Ayam Crispy Tanpa Tepung Berlebih dan Tips Agar Tidak Gagal

October 12, 2026
Pramono Ungkap Peluang Penambahan Kategori Penerima Manfaat Transum Gratis
Sehat

Jalur MRT ke Kota Tua Segera Selesai

October 12, 2026
Minim Dukungan Relawan Karhutla Tanjung Puting Menghadapi Kewalahan
Tempat Makan

Minim Dukungan Relawan Karhutla Tanjung Puting Menghadapi Kewalahan

October 12, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Berita UMKM
  • Kabar Kuliner
  • Resep
  • Sehat
  • Tempat Makan

Browse by Tag

agar Anak Ayam Camilan Cara Daging dalam dan dari dengan Diduga Empuk Goreng Gurih Hingga Jakarta Kasus Kebakaran Keluarga KPK Lembut Lezat Makan Manis Membuat Mudah Nasi oleh Pedas Polisi Prabowo Praktis Rasa Rekomendasi Renyah Resep Rumah Tahu Tanpa Telur Tempat Tidak untuk Warga yang

Recent News

Restitusi Rp2,1 M untuk 83 Anak Korban Daycare Little Aresha

Restitusi Rp2,1 M untuk 83 Anak Korban Daycare Little Aresha

October 12, 2026
Resep Ayam Crispy Saus Madu Renyah yang Awet dan Tahan Lama

Resep Ayam Crispy Saus Madu Renyah yang Awet dan Tahan Lama

October 12, 2026

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In