Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kini tengah melakukan verifikasi terhadap temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai perputaran dana dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp992 triliun. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah aktivitas tambang ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan atau tidak, yang berarti ada dampak lingkungan yang perlu diperhatikan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa setiap aktivitas busuk terkait tambang ilegal mesti ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian hutan. Dengan adanya data dari PPATK, diharapkan langkah yang diambil menjadi lebih konkret dan terarah.
Barita menggambarkan upaya ini sebagai bagian dari komitmen untuk memerangi penambangan yang mengancam ekosistem hutan, yang sangat penting bagi kelangsungan hidup berbagai spesies dan masyarakat sekitar. Memastikan bahwa semua aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan merupakan langkah krusial demi keadilan sosial dan lingkungan.
Proses Verifikasi Data Transaksi Penambangan Ilegal
Kegiatan verifikasi ini sangat krusial, terutama untuk mendeteksi apakah ada penambangan ilegal di kawasan hutan. Barita menjelaskan bahwa jika ditemukan indikasi adanya aktivitas ilegal, langkah selanjutnya adalah penyelidikan di lapangan.
Sebagai bagian dari proses ini, tim akan melakukan cek dan ricek untuk memastikan bahwa data yang ada akurat. Ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lingkungan mereka.
Barita menambahkan, jika transaksi tersebut ternyata memang terjadi di dalam kawasan hutan, maka Satgas PKH memiliki wewenang untuk melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, efektivitas penegakan hukum dapat tercapai.
Dampak Hukum terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin
Namun, jika aktivitas penambangan ilegal tersebut terbukti berada di luar kawasan hutan, tanggung jawab tersebut akan diserahkan kepada aparat hukum lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi tanpa ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelanggar.
Barita menggarisbawahi bahwa setiap penemuan indikasi pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, bahkan penguasaan lahan kembali oleh negara. Ini merupakan upaya untuk mengembalikan hak atas sumber daya alam kepada rakyat dan negara.
Proses ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para penambang ilegal bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku untuk mematuhi hukum yang ada.
Jumlah dan Lokasi Penambangan Ilegal di Indonesia
Sebelumnya, PPATK juga mengungkapkan bahwa total nilai transaksi yang berkaitan dengan Penambangan Emas Tanpa Izin mencapai Rp185,03 triliun selama periode 2023-2025, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun. Ini menunjukkan betapa menjamurnya praktik ilegal ini dalam beberapa tahun terakhir.
Dari temuan tersebut, PPATK melaporkan bahwa aktor-aktor yang terlibat tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Papua, Kalimantan Barat, dan pulau-pulau lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa penambangan ilegal bukan hanya masalah lokal, melainkan merupakan isu nasional yang memerlukan perhatian serius.
Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK, juga menekankan pentingnya melakukan investigasi terhadap aliran dana hasil PETI yang mencurigakan. Penambangan ilegal tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh jaringan kriminal untuk mencuci uang.




