Mantan Menteri Agama Republik Indonesia untuk periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, tampak menunjukkan kemarahan yang signifikan dalam sebuah rapat terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, ia mengungkapkan kebingungan dan kekecewaan terhadap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama mengenai kuota tambahan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan keterangan dari mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkapkan situasi di mana Yaqut mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas masalah tersebut. Hal ini pun menjadi sorotan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat saat Bahiej hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Bahiej menjelaskan tentang adanya rapat yang digelar di Hotel Yuan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan bahwa suasana rapat kala itu cukup tegang mengingat pernyataan Yaqut yang disampaikan dengan nada marah, menunjukkan betapa seriusnya situasi yang mereka hadapi.
Kemarahan Yaqut dalam Rapat Pansus Haji
Pada rapat tersebut, Yaqut jelas terlihat sangat marah dan mempertanyakan kepada peserta mengenai siapa yang berani mengakui perbuatan menyimpang dalam pelaksanaan ibadah haji. Pernyataan ini menciptakan ketegangan di ruangan, di mana Bahiej dan para peserta lainnya merasa terkejut dengan nada bicara Yaqut yang bernada membara.
Yaqut bahkan disebut melarang seluruh peserta untuk mencatat informasi yang disampaikan dalam rapat tersebut. Larangan itu dimaksudkan untuk menjaga sinsitas informasi di tengah tekanan situasi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dan lebih hati-hati.
Kemunculan kata-kata Yaqut yang menyebut Pansus Haji sebagai “bola salju” menggambarkan bagaimana isu ini berkembang semakin besar dan rumit. Dengan nada tegas, ia meminta agar semua yang hadir bersikap terbuka jika mereka mengetahui adanya pelanggaran.
Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Selama proses persidangan, diungkapkan bahwa dugaan korupsi mengenai kuota haji tambahan tahun 2023-2024 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar. Keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini menunjukkan betapa sistem penyelenggaraan haji dapat terpengaruh oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Tiga dari empat orang terdakwa dalam kasus ini merupakan nama-nama penting dalam jabatan terkait di Kementerian Agama dan lembaga lainnya. Mereka terdiri dari Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour, serta pejabat lainnya yang terlibat dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.
Bahiej menambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan pekara yang membawa dampak signifikan bagi negara. Ini semakin mempertegas bahwa kasus ini bukan hanya isu internal kementerian, tetapi juga masalah yang berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah haji.
Peran Saksi dalam Proses Persidangan
Ahmad Bahiej yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta mengingat kembali dengan detail persoalan tersebut. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan bahwa ada sekitar 15 hingga 20 peserta yang hadir di rapat tersebut.
Berdasarkan keterangan itu, Bahiej mengatakan ada kesepakatan di antara peserta untuk tidak mencatat apa pun yang dibicarakan. Konsekuensi dari larangan itu membuatnya terpaksa membakar catatan yang telah dibuat, namun kenangan akan pernyataan Yaqut tetap terpatri jelas dalam ingatannya.
Kehadiran Bahiej di sidang memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam konteks pelaksanaan ibadah haji yang juga menyangkut kepentingan banyak orang.














