Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengusulkan adanya penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pendapat ini disampaikan dalam Seminar Nasional yang membahas implementasi terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam seminar yang diadakan di Universitas Al-Azhar, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni, Burhanuddin menegaskan bahwa pemisahan tugas kedua satuan kerja tersebut selama ini kurang efektif. Hal ini berdampak pada proses penegakan hukum yang lebih rumit dan tidak efisien.
Burhanuddin menyatakan bahwa regulasi internal yang mengatur pelaksanaan undang-undang sering kali terpusat pada masing-masing satuan kerja. Akibatnya, koordinasi di antara mereka menjadi lebih panjang dan membingungkan bagi petugas di lapangan.
Ia menekankan bahwa idealnya struktur pengelolaan perkara harus berada di bawah satu naungan, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Operasi. Dalam pandangannya, hal ini akan menciptakan penyelarasan yang lebih baik antara penyelesaian perkara pidana umum dan pidana khusus.
Burhanuddin menambahkan pentingnya pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi untuk menyederhanakan dan mengefektifkan langkah-langkah hukum. Dia berharap agar para ahli dapat memberikan masukan mengenai struktur kelembagaan yang lebih efisien bagi Korps Adhyaksa.
Pentingnya Penyatuan Satuan Kerja dalam Penegakan Hukum
Penyatuan dua satuan kerja ini dicita-citakan untuk mengatasi masalah kebingungan yang sering muncul di lini depan. Pemisahan antara Jampidum dan Jampidsus menyebabkan pertanyaan mendasar di antara aparat penegak hukum tentang dasar prioritas penanganan kasus.
Burhanuddin menjelaskan bahwa di beberapa situasi, penanganan perkara pidana umum lebih sering diberi sorotan dibandingkan pidana khusus. Kondisi ini menambah kompleksitas dalam hal penegakan hukum yang seharusnya lebih sederhana dan lebih fokus pada tujuan utamanya, yaitu keadilan.
Seiring dengan perkembangan zaman, perubahan dalam struktur kelembagaan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Penyatuan satuan kerja diharapkan akan menyederhanakan birokrasi dan mengurangi waktu yang dibutuhkan dalam penanganan kasus.
Dengan adanya Jaksa Agung Muda Operasi, Burhanuddin percaya bahwa fokus penanganan perkara dapat lebih terarah dan efisien. Ini memberikan kesempatan bagi proses hukum untuk menjadi lebih cepat, tidak rumit, dan berorientasi pada keadilan yang restoratif.
Implementasi Undang-Undang Baru dan Tantangan yang Dihadapi
Selama enam bulan pertama implementasi KUHP dan KUHAP baru, Burhanuddin mencatat beberapa capaian signifikan. Dari segi materiil, KUHP baru tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum tetapi juga menggeser paradigma hukum pidana menuju keadilan yang lebih restoratif.
Mekanisme baru, seperti plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA), telah diterapkan sebanyak 6 dari 9 mekanisme yang diatur dalam regulasi transisi. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk menyesuaikan praktik hukum dengan prinsip-prinsip yang lebih progresif.
Namun, Burhanuddin juga mengakui bahwa tantangan di masa transisi ini masih banyak. Salah satu tantangan utama adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana resmi yang diperlukan untuk menjalankan KUHAP secara efektif.
Perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum kadang kali mengakibatkan inkonsistensi dalam penerapan hukum di lapangan. Oleh karena itu, ada urgensi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai undang-undang yang baru ini.
Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Efisien
Burhanuddin sangat menekankan pentingnya mengurangi birokrasi yang berbelit-belit. Dia berpendapat bahwa prosedur yang terlalu rumit akan menghalangi tujuan utama penegakan hukum, yaitu mencapai keadilan yang restoratif.
Melalui penyatuan Jampidum dan Jampidsus dalam satu payung, diharapkan ada penyederhanaan dalam proses hukum. Penyampaian aturan yang lebih jelas dan mudah akan mendukung pengembangannya di lapangan.
Burhanuddin optimis bahwa dengan usaha kolektif dari berbagai pihak, struktur kelembagaan Kejaksaan dapat menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini pada gilirannya akan memberi dampak positif bagi masyarakat terutama dalam hal penegakan keadilan.
Secara keseluruhan, reformasi dan adaptasi dalam penegakan hukum tidak hanya berguna bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Semua ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan ketidakpastian yang selama ini mengganggu keadilan sosial.












