Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sebuah pernyataan, Fitroh menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mengenal Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Fitroh menambahkan bahwa tidak ada komunikasi antara dirinya dan Sony terkait isu yang tengah viral di media sosial. Ia menekankan bahwa dirinya tidak terlibat dalam bisnis dapur atau program yang dituduhkan.
“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan tidak pernah berusaha meminta atau membeli informasi darinya,” ujarnya saat memberi pernyataan.
Pengakuan dan Penjelasan oleh KPK terkait Kasus MBG
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mencermati isu yang berkembang seputar program Makan Bergizi Gratis. Ia menjelaskan bahwa ada dua informasi berbeda yang beredar di masyarakat, yang mana satu di antaranya mengaitkan pimpinan KPK dengan kasus MBG ini.
Informasi kedua lebih mendalam dan menyebutkan peran-peran para pihak dalam isu ini. Menariknya, informasi kedua tidak menyebutkan nama-nama dari pimpinan KPK, menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam narasi yang beredar.
Budi mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam merespons informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa penting untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut sebelum mempercayainya.
Klarifikasi Dari Para Pihak Terkait Peran Masing-Masing
Budi mengemukakan bahwa Fitroh tidak memiliki koneksi apapun dengan Sony Sonjaya. Dia menegaskan bahwa yayasan yang terlibat dalam program MBG sudah ada jauh sebelum kasus ini mencuat, dan fokus pada kegiatan sosial.
Budi juga menambahkan bahwa Fitroh tidak pernah memperoleh manfaat material dari yayasan terkait. Hal ini menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini tidak lebih dari sekadar isu yang menyesatkan.
Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini berstatus sebagai tersangka, telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Pengacara Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa tujuan pengajuan saksi tersebut adalah untuk membantu mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dugaan Penyimpangan dalam Tata Kelola Program
Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. Penyelidikan mengindikasikan adanya berbagai penyimpangan, seperti penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat dan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang.
Dari pernyataan pihak kejaksaan, terungkap bahwa lebih dari 20 nama telah disebut oleh Sony dalam pemeriksaan yang dijalani. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini mungkin melibatkan lebih banyak individu dari berbagai instansi.
KPP berkomitmen untuk transparan dalam proses penyidikan dan berusaha menjernihkan semua informasi yang beredar di publik. Mereka berharap penyidikan cepat selesai untuk memberikan kepastian hukum.














