Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan dukungan partainya terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang diharapkan dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Dia menekankan bahwa semangat anti-korupsi adalah bagian integral dari perjuangan partai ini.
Hasto menjelaskan bahwa PDI Perjuangan memiliki akar sejarah yang kuat dalam menentang praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan dukungan ini, mereka berkomitmen untuk berkontribusi dalam menciptakan keadilan di tengah masyarakat.
“PDI Perjuangan adalah partai yang lahir dari semangat anti KKN, yang berarti kami bertanggung jawab untuk mengawal program-program antikorupsi,” ujar Hasto dalam sebuah pernyataan di Yogyakarta belum lama ini.
Pentingnya Pengawasan dalam Penegakan Hukum
Meski mendukung pengesahan RUU tersebut, Hasto menekankan pentingnya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Dia memperingatkan bahwa undang-undang yang kuat tanpa pengawasan yang memadai dapat disalahgunakan.
“Undang-undang yang memiliki kekuatan besar bisa berpotensi disalahgunakan jika pengawasan aparat penegak hukum tidak berfungsi dengan baik,” jelas Hasto. Dia percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas harus diterapkan secara konsisten.
Dalam konteks ini, Hasto merujuk pada kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang ditemukan memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. Kasus tersebut mencerminkan Betapa pentingnya sistem pengawasan yang efektif dan integritas aparat hukum.
Komitmen Bersama untuk Pemberantasan Korupsi
Hasto juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya tanggung jawab lembaga legislatif. Semua elemen masyarakat, termasuk partai politik, tokoh agama, dan masyarakat sipil, perlu berkontribusi dalam upaya ini.
“Diperlukan komitmen bersama untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga tindakan nyata,” kata Hasto. Dia menambahkan bahwa semua pihak harus terlibat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
PDI Perjuangan juga telah mempersiapkan kajian dan konsep untuk disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ini termasuk pengaturan mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Aksi Masyarakat dan Janji DPR untuk Segera Mengesahkan
Janji untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset telah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Penekanan ini dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi oleh masyarakat yang menuntut pengesahan aturan tersebut.
Dalam demonstrasi itu, perwakilan masyarakat bertemu dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi mereka. Pimpinan DPR yang hadir juga menyatakan kesediaan untuk mundur jika janji tersebut tidak terpenuhi.
Bentuk komitmen tersebut menunjukkan betapa seriusnya DPR dalam menanggapi aspirasi masyarakat. Surat perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinan DPR mencerminkan keseriusan mereka dalam pengesahan RUU ini.














