Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru saja ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penunjukan ini dilakukan dalam rapat bersama pimpinan DPR RI dan kepala kelompok fraksi, sebagai langkah penting dalam penyelesaian regulasi yang sangat dinanti masyarakat.
Dalam sesi rapat yang diadakan di Kompleks Parlemen, Habiburokhman mengungkapkan bahwa penunjukan ini merupakan hasil kesepakatan dari pimpinan DPR beserta pimpinan fraksi-fraksi yang ada. Hal ini menunjukkan adanya kesepakatan politik yang kuat untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.
Proses Penunjukan dan Tugas Panja RUU Perampasan Aset
Di dalam rapat tersebut, selain Habiburokhman, juga diumumkan bahwa Soedeson Tandra dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) akan menjabat sebagai Wakil Ketua Panja. Penunjukan ini dinyatakan dalam suasana yang penuh semangat, dengan tepuk tangan dari anggota yang hadir dalam acara tersebut.
Panja ini dibentuk untuk memfasilitasi diskusi dan pengesahan RUU yang dianggap krusial untuk penyelesaian masalah aset-aset yang pernah dirampas secara ilegal. Penugasan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan pengambilan keputusan dalam waktu dekat.
Habiburokhman menambahkan bahwa meskipun penunjukan dilakukan saat masa reses, langkah ini dianggap perlu agar proses pembahasan RUU tidak terhambat. Keputusan untuk memajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) diambil untuk memastikan pengesahan RUU berlangsung pada bulan Desember mendatang.
Agenda dan Harapan Pengesahan RUU
Salah satu poin utama dari RDPU ini adalah memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Menanggapi pertanyaan tentang deadline ini, Habiburokhman menegaskan pentingnya kepastian waktu, mengingat sorotan masyarakat yang sangat besar terhadap isu ini.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam RDPU kali ini dihadiri oleh 20 elemen masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, dosen, dan advokat. Kehadiran mereka memberikan perspektif yang lebih luas dalam pembahasan RUU, memastikan bahwa semua suara terdengar dan diperhitungkan dalam proses legislasi.
Keberadaan elemen masyarakat ini mencerminkan partisipasi publik yang semakin meningkat dalam proses pembuatan regulasi. Dengan demikian, diharapkan RUU ini tidak hanya menjadi produk pemerintah, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat luas.
Janji DPR dan Tindakan tegas jika Tidak Ada Realisasi
DPR RI sebelumnya telah berkomitmen untuk mengesahkan RUU ini sesuai dengan janji yang disampaikan kepada masyarakat. Janji tersebut juga diperkuat dengan deklarasi pimpinan DPR yang bersedia mundur dari jabatan jika pengesahan tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
Pimpinan DPR meneken surat pernyataan tersebut, menandakan keseriusan dan komitmen tinggi untuk mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan politik. Hal ini merupakan langkah berani yang diharapkan dapat memotivasi proses legislasi lebih cepat dan transparan.
Menariknya, tindakan tegas ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, yang berharap dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya untuk bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil. Situasi ini menunjukkan ada kebutuhan mendesak untuk regulasi yang efektif dan tepat waktu dalam menangani masalah perampasan aset.
Polemik dan Tantangan dalam Pembahasan RUU
Walaupun ada kemajuan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, masih terdapat polemik yang perlu diselesaikan. Beberapa koalisi masyarakat mencatat sejumlah poin substansial yang menjadi perhatian terkait draf RUU yang saat ini beredar, yang diduga ada perubahan signifikan dari versi sebelumnya.
Koalisi sipil mengidentifikasi setidaknya tiga isu utama yang perlu diperhatikan, seperti penghapusan norma-norma tentang peningkatan kekayaan secara tidak sah. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses pembahasan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Di samping itu, ada dugaan pengetatan ruang lingkup perampasan yang seharusnya lebih luas. Pihak masyarakat menuntut kejelasan mengenai penanggung jawab pengelolaan aset, agar tidak terjadi kesenjangan dalam sistem yang akan dibentuk melalui RUU ini.
Usulan Penambahan Jenis Tindak Pidana untuk Perampasan Aset
Dalam diskusi mengenai RUU Perampasan Aset, terdapat juga usulan untuk menambahkan tindak pidana yang terkait dengan judi online sebagai salah satu jenis yang dapat dikenakan perampasan. Hal ini diutarakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center, yang menyebutkan bahwa jenis tindak pidana ini semakin marak dan memerlukan perhatian serius.
Kemunculan usulan ini menunjukkan adaptasi yang diperlukan dalam regulasi agar sesuai dengan perkembangan zaman. Penambahan ini diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan baru yang muncul dalam masyarakat saat ini.
Komisi III DPR RI telah mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset, sehingga diskusi ini masih dibuka untuk masukan lebih lanjut dari masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU ini dapat menjadi lebih komprehensif dan efektif dalam implementasinya di masa mendatang.













