Dua warga negara asal China ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di kawasan mewah Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat. Aksi mereka terjadi pada malam hari dan melibatkan harta benda senilai hampir Rp1 miliar yang diambil dari rumah tersebut.
Mereka terlihat mengenakan topeng yang menampilkan wajah Lionel Messi, bintang sepak bola Argentina, saat melakukan tindakan kejahatan itu. Operasi pencurian ini menjadi sorotan publik setelah polisi berhasil menangkap mereka ketika berusaha meninggalkan Indonesia.
Tim kepolisian, bekerja sama dengan imigrasi, menangkap kedua pelaku di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 2 Mei. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Aji Riznaldi, menyatakan bahwa dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Detail Penangkapan Pelaku Pencurian di Bogor
Dalam konferensi pers, Aji menyebutkan dua pelaku yang ditangkap adalah RW dan JW, sedangkan AL dan LS masih dicari. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi antara pihak berwenang dan informasi dari sisi imigrasi yang mencurigai keberadaan mereka.
Aji juga menambahkan bahwa terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut. Informasi dari CCTV menunjukkan tiga pelaku, di mana dua di antaranya berbadan tegap dan satu lainnya lebih pendek.
Para pelaku diketahui menggunakan topeng bergambar Lionel Messi, yang menambah keseruan cerita ini. Pemilik rumah yang menjadi korban sedang berada di luar negeri saat pencurian terjadi, tepatnya di China.
Rincian Pencurian dan Barang yang Hilang
Peristiwa ini berlangsung pada 22 Maret lalu, sekitar pukul 20.45 WIB, dan terungkap ketika pemilik rumah menerima notifikasi dari sistem alarm yang terhubung ke ponselnya. Menurut Aji, harta benda yang berhasil dicuri meliputi jam tangan, logam mulia, dan uang tunai dalam jumlah yang signifikan.
Kehilangan total yang diderita oleh korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Barang-barang yang dicuri antara lain 10 jam tangan, 150 gram logam mulia, berbagai perhiasan emas, dan uang tunai senilai Rp 500 juta, serta berbagai dokumen penting yang juga hilang dalam pencurian tersebut.
Kemudian, para pelaku diketahui telah meninggalkan Indonesia sehari setelah melakukan pencurian. Namun, sebulan kemudian, menurut penyelidikan, mereka kembali ke Indonesia tanpa membawa barang-barang hasil curian tersebut.
Langkah Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Polisi mencurigai bahwa barang-barang yang dicuri telah dibawa kembali ke negara asal para pelaku. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa mereka masih melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan barang-barang tersebut.
Terlepas dari penangkapan dua pelaku, pemilik rumah tetap merasa khawatir akan kemungkinan terulangnya kejadian serupa. Pihak kepolisian berjanji untuk terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa kedua pelaku yang masih DPO bisa segera ditangkap.
Teguh Santoso dari Imigrasi menambahkan bahwa RW dan JW terdeteksi saat melewati mesin autogate di bandara. Dengan begitu, sistem deteksi dini berhasil mengidentifikasi pelaku yang berpotensi melarikan diri.










