Pengacara terkenal Hotman Paris baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah sikapnya yang dinilai tidak profesional dalam memberikan respons kepada wartawan. Insiden itu terjadi saat konferensi pers terkait kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Agung.
Sikap Hotman yang terlihat merendahkan profesi wartawan ini mengundang reaksi keras, terutama dari Forum Pemred yang mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi. Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, mengungkapkan keprihatinan terhadap penanganan yang tidak etis dalam situasi tersebut.
Respons Hotman Paris yang Memicu Kontroversi
Retno Pinasti menayangkan bahwa pilihan kata yang digunakan oleh Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan sangat tidak layak dan mencerminkan sikap merendahkan. Ia menekankan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat undang-undang pers yang harus dihormati oleh semua pihak.
Dalam konferensi pers itu, Hotman menanggapi pertanyaan dengan nada yang dianggap arogan, bahkan mempertanyakan kecerdasan wartawan dengan kalimat yang tidak pantas. Tindakan ini jelas melangkahi batas etika yang semestinya dijunjung tinggi dalam bekerja di bidang jurnalistik.
Retno pun menegaskan bahwa menciptakan dialog yang baik antara narasumber dan wartawan adalah penting. Wartawan berhak mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, sedangkan narasumber harusnya bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan.
Hak Jurnalis dan Perlindungan UU Pers
Kerja jurnalistik di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 dalam undang-undang tersebut menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka, termasuk hak untuk menolak dan berhak mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan.
Sikap Hotman yang intimidatif dikritik keras karena berlawanan dengan semangat kebebasan pers yang telah diatur dalam undang-undang. Retno mengingatkan, semua pihak harus memahami dan menghargai posisi masing-masing dalam ekosistem media.
Saat berbicara tentang profesi jurnalistik, penting untuk menyadari betapa berat tugas masing-masing wartawan dalam mencari kebenaran. Dalam hal ini, tindakan merendahkan mereka hanya akan memperburuk citra publik terhadap profesi hukum dan pers.
Pentingnya Menghormati Profesi Wartawan
Retno menegaskan kembali bahwa setiap individu, termasuk narasumber, harus menjaga kehormatan profesi wartawan. Menghargai setiap pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari menghormati proses jurnalistik yang sedang berlangsung.
Forum Pemred sangat menekankan perlunya saling menghormati antara profesi di bidang hukum dan media. Keduanya memiliki peranan penting dalam menentukan jalannya informasi yang memiliki dampak besar bagi masyarakat.
Melalui pernyataan tersebut, Retno berharap semua pihak dapat berkomitmen untuk menjaga martabat profesi masing-masing dan menghindari kata-kata atau tindakan yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau intimidasi.














