Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan larangan baru untuk kapal yang beroperasi di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau. Larangan ini berlaku dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif gunung tersebut, terutama saat status gunung berada pada Level III (Siaga).
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi semua kapal yang melintas di Selat Sunda. Dengan adanya potensi aktivitas vulkanik, para nakhoda diharapkan mematuhi aturan ini untuk menjaga keselamatan pelayaran.
Yogie menyatakan, “Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku.” Pernyataan ini dikeluarkan dalam keterangan resmi terbaru tentang kebijakan keselamatan pelayaran di area tersebut.
Keberadaan Gunung Anak Krakatau dan Potensi Bahayanya
Gunung Anak Krakatau secara historis telah dikenal sebagai gunung berapi yang aktif dan berpotensi menimbulkan dampak besar bagi lingkungan sekitarnya. Aktivitas vulkanik yang tidak terduga dapat menyebabkan gelombang tsunami atau penyebaran abu vulkanik ke area yang lebih luas.
Meski status Siaga berlaku, berbagai pihak masih berupaya untuk memastikan keselamatan kapal yang melintas. Informasi terbaru tentang aktivitas gunung berapi dapat diperoleh dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Dalam situasi ini, nakhoda kapal diwajibkan untuk selalu memantau informasi tersebut agar dapat merencanakan pelayaran yang aman. Cuaca yang tidak menentu serta potensi penyebaran abu juga harus diperhitungkan dalam setiap keputusan navigasi.
Protokol Keselamatan untuk Nakhoda dan Kapal
Nakhoda kapal juga diminta untuk merencanakan perjalanan dengan bijak. Memperhatikan kondisi cuaca serta arah penyebaran abu vulkanik adalah langkah penting untuk menghindari risiko yang dapat mengancam keselamatan.
“Apabila ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda harus mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan,” tambah Yogie. Ini termasuk melaporkan keadaan darurat kepada pihak-pihak terkait, seperti Vessel Traffic Service (VTS) dan Stasiun Radio Pantai.
Melihat pentingnya keselamatan pelayaran, instansi terkait terus berkoordinasi untuk memantau situasi di Perairan Selat Sunda. Penegakan aturan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh aktivitas vulkanik yang tidak terduga.
Normalisasi Layanan Penyeberangan Merak-Bakauheni
Meski terdapat pembatasan radius di sekitar Gunung Anak Krakatau, layanan penyeberangan di lintasan Merak-Bakauheni tetap berlangsung normal. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar pulau di Selat Sunda.
“Saat ini, layanan penyeberangan masih berjalan dengan normal namun tetap mengutamakan kewaspadaan dan keselamatan,” ungkap Yogie dalam pernyataan resminya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus transportasi dan keamanan bagi penumpang.
Ditjen Hubla melalui KSOP Kelas I Banten dan KSOP Kelas IV Bakauheni berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan. Koordinasi yang intensif antar instansi diharapkan dapat menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di area yang sangat vital ini.













