Insiden kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, pada awal bulan Juli 2026, telah mengguncang perhatian publik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pengingat serius akan krisis pengelolaan sampah yang mengancam kesehatan dan lingkungan.
Dalam laporan yang disampaikan, Walhi menunjukkan bahwa kebakaran ini bukanlah suatu yang kebetulan, melainkan akibat dari ketidakmampuan sistem pengelolaan limbah yang telah berlangsung lama. Sebuah analisis mendalam menunjukkan bahwa masalah ini perlu dihadapi secara komprehensif oleh pemerintah.
“Situasi ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang seharusnyanya menghentikan praktik open dumping,” ujar Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi.
Kebakaran Luar Biasa dengan Dampak Signifikan
Kebakaran yang terjadi pada 30 Juni hingga 2 Juli tersebut telah menghanguskan lebih dari 15 hektare lahan, menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat sekitar. Setidaknya 154 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dilaporkan akibat asap yang dihasilkan dari kebakaran tersebut.
Wahyu menekankan bahwa kebakaran ini sekali lagi menunjukkan bahaya yang ditimbulkan oleh metode pengelolaan sampah yang tidak memadai. Metana yang dihasilkan dari limbah organik yang tidak dikelola dengan baik merupakan faktor utama yang meningkatkan kemungkinan terjadinya kebakaran.
“Kebakaran di TPA Jatiwaringin hanya mencerminkan cara pengelolaan yang keliru. Selama limbah dikelola dengan cara yang salah, efek merugikan akan terus berlanjut,” ujar Wahyu menegaskan.
Volume Sampah yang Meningkat dan Tantangan Pengelolaan
TPA Jatiwaringin memiliki kapasitas untuk menerima antara 1.366 hingga 2.700 ton sampah setiap harinya. Angka ini setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton sampah setiap tahunnya. Jumlah ini hanya mencakup sekitar 59 persen dari total sampah yang dihasilkan oleh daerah sekitarnya, menunjukkan tantangan besar dalam pengelolaan limbah.
Kondisi ini mengungkap tekanan yang amat besar terhadap sistem yang ada, dan menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk perbaikan dalam manajemen limbah di tingkat lokal. Pendekatan yang lebih baik sangat diperlukan agar bencana serupa tidak terulang di masa depan.
Wahyu juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani masalah ini. Terlebih, kebakaran di TPA Jatiwaringin tidak bisa dipisahkan dari masalah tata kelola sampah secara keseluruhan di berbagai daerah yang juga mengalami kondisi serupa.
Harapan untuk Solusi yang Berkelanjutan
Wahyu memperingatkan bahwa solusi semu tidak akan menyelesaikan masalah mendasar yang ada. Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang tengah digulirkan seharusnya dipertimbangkan dengan teliti agar tidak menyesatkan kebijakan yang ada.
Peringatan keras ini diarahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar lebih proaktif dalam menangani krisis pengelolaan sampah. Tanpa langkah konkret dalam mengurangi jumlah sampah dari sumbernya, sistem pengelolaan yang ada tetap akan gagal.
“Krisis ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga tantangan struktural. Jika akar masalah tidak ditangani, kita akan terus berhadapan dengan potensi bencana,” ungkap Wahyu, menyoroti pentingnya upaya kolektif dalam penanganan limbah.














