Kegiatan demonstrasi yang berlangsung di Surabaya baru-baru ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Ketegangan antara aparat keamanan dan para demonstran semakin meningkat ketika pihak kepolisian menangkap sejumlah peserta aksi yang mengekspresikan pendapat mereka terkait isu penting di negara ini.
Lebih dari sekadar masalah ketertiban umum, insiden ini menyentuh isu hak asasi manusia dan akses terhadap bantuan hukum bagi mereka yang berjuang. Oleh karena itu, laporan mengenai penghalangan akses advokasi hukum memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Salah satu kasus yang mencuat adalah penghalangan yang dialami oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Pengacara publik LBH Surabaya mengungkapkan bahwa mereka tidak bisa memberikan pendampingan hukum secara efektif kepada para demonstran yang ditahan.
Penghalangan Akses Hukum Dalam Kasus Demonstrasi di Surabaya
Pihak LBH Surabaya mengklaim bahwa mereka mengalami kesulitan saat mencoba mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk memberikan bantuan hukum kepada para demonstran. Mereka tiba di lokasi pada Jumat malam, namun tidak diberikan akses yang cepat dan efektif hingga Sabtu sore.
Menurut Ramli Himawan, Kepala Divisi Advokasi LBH Surabaya, tindakan tersebut tidak hanya menghambat kerja bantuan hukum tetapi juga melanggar hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum. Padahal, hak ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Lebih lanjut, LBH Surabaya telah mengirimkan surat permohonan akses bantuan hukum kepada kepolisian. Surat ini berisi permintaan atas informasi mengenai jumlah warga yang ditangkap, identitas, status hukum, lokasi penempatan, hingga kesehatan mereka.
Jumlah Peserta Aksi yang Ditangkap Meningkat
Menurut data yang dicatat oleh tim Advokasi Jaringan Anti Kriminalisasi, jumlah peserta aksi yang ditangkap oleh polisi meningkat menjadi 24 orang, termasuk satu perempuan. Mereka merupakan mahasiswa serta warga sipil yang terlibat dalam demonstrasi tersebut.
Beberapa di antara mereka diduga akan dihadapkan pada perkara yang lebih serius, seperti kasus narkotika dan dugaan tindak pidana perusakan. Sejumlah peserta juga dijadwalkan untuk dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Dari pengamatan LBH, penghalangan akses hukum ini bukanlah hal baru di Jawa Timur. Praktik serupa sudah sering terjadi dalam penanganan kasus demonstrasi yang dapat mengancam kebebasan berekspresi.
Praktik Menghalangi Akses Hukum yang Telah Berulang Kali Terjadi
Ramli menegaskan bahwa pola penghalangan akses hukum dalam penanganan aksi demonstrasi merupakan isu yang berulang. Kerap kali, individu yang ditangkap telah dimintai keterangan sebelum mendapatkan akses kepada penasihat hukum. Hal ini tentu sangat merugikan posisi mereka dalam proses pemeriksaan.
Lebih parah lagi, keluarga dari orang yang ditangkap sering kali tidak segera mendapatkan informasi mengenai keberadaan anggota mereka. Kesempatan untuk menghubungi keluarga atau menunjuk advokat pun tak jarang dihalangi.
Tindakan semacam ini jelas mencederai prinsip due process of law yang seharusnya dilindungi oleh sistem hukum kita. Hal ini juga membuka peluang untuk terjadinya pelanggaran hak-hak terperiksa selama proses pemeriksaan.
Tuntutan LBH Surabaya untuk Pembenahan Akses Hukum
LBH Surabaya menyatakan bahwa pola penghalangan akses bantuan hukum harus segera dihentikan. Mereka berpandangan bahwa pengabaian hak akan bantuan hukum bukanlah sekadar masalah administratif, melainkan isu struktural dalam penegakan hukum yang perlu diperbaiki.
Oleh karena itu, LBH Surabaya mendesak pihak kepolisian untuk memberi akses seluas-luasnya bagi advokat yang ingin memberikan pendampingan kepada mereka yang ditangkap. Selain itu, lembaga ini juga meminta transparansi mengenai jumlah dan status hukum para demonstran yang ditahan kepada keluarga mereka.
LBH Surabaya juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi serta menyerukan agar hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum dijamin dan dipenuhi.













