Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang mengklaim bahwa TNI bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Tanggapan ini mencerminkan kekhawatiran akan semakin kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan keamanan di dalam negeri.
Kritik datang dari Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, yang mengatakan bahwa pengakuan TNI atas tanggung jawab keamanan bisa mengarah pada penerimaan kehadiran militer dalam konteks sipil. Hal ini bisa berdampak negatif terhadap cara masyarakat memandang peran TNI dan Polri dalam menjaga keamanan.
Dalam pernyataannya, Dimas menunjukkan bahwa klaim tersebut melanggar pemisahan fungsi utama TNI dan Polri. Ia menekankan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Polri, bukan TNI.
Menyikapi Kebangkitan Militer dalam Kehidupan Sipil
Koalisi menekankan bahwa TNI seharusnya hanya berperan sebagai alat negara untuk mempertahankan kedaulatan, melindungi, dan menjaga keutuhan. Dalam konstitusi, pengaturan mengenai fungsi TNI dan Polri telah ditetapkan dengan jelas dalam Pasal 30 UUD 1945, yang mengharuskan adanya batasan tegas antara kedua institusi tersebut.
Pernyataan Panglima TNI yang mendukung patroli di berbagai daerah untuk mengantisipasi demonstrasi dianggap berisiko. Hal ini dapat memicu normalisasi kehadiran militer dalam situasi masyarakat sipil, yang seharusnya tidak terjadi di negara demokrasi.
Dimas juga menjelaskan bahwa meskipun ada ketentuan hukum yang memungkinkan TNI membantu Polri dalam konteks tertentu, harus ada batasan yang jelas. Kewenangan untuk menentukan ancaman, menetapkan wilayah operasi, dan melaksanakan patroli bukanlah tugas yang dapat dilakukan oleh TNI tanpa dasar hukum yang sah.
Pemisahan Kewenangan TNI dan Polri Sangat Penting
Menurut Dimas, pemisahan tanggung jawab antara TNI dan Polri bukan sekadar masalah administratif. Ini adalah hasil dari reformasi yang bertujuan untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil. Pemisahan ini penting untuk menjaga demokrasi dan memastikan adanya akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi.
Koalisi juga meminta TNI untuk tidak menyebut dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat. Hal ini untuk menghindari risiko yang lebih besar terkait penguasaan oleh militer dalam aspek kehidupan sipil yang seharusnya diatur oleh Polri.
Selain itu, mereka juga menuntut transparansi dari Polri mengenai permintaan perbantuan TNI. Apakah Polri benar-benar memerlukan bantuan dan dalam konteks apa, menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik.
Pentingnya Akuntabilitas Dalam Operasi Militer
Kewenangan TNI dalam membantu Polri harus sangat terukur dan berdasarkan kebutuhan nyata. Adanya permintaan yang sah dan definitif serta pengawasan publik terhadap operasi militer di ruang sipil adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Ini termasuk meninjau ulang lingkup, tujuan, dan waktu pelaksanaan tugas tersebut.
Berdasarkan penjelasan ini, dalam setiap tindakan militer di ruang sipil, harus ada pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat. Penegakan hukum dan pelayanan kepada warga bukan hanya tugas TNI, melainkan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Polri.
Dengan demikian, TNI seharusnya tidak terlibat dalam pemeriksaan, penangkapan, atau tindakan penegakan hukum yang lain terhadap warga sipil. Hal ini demi memastikan bahwa kekuatan militer tidak merambah ke ranah sipil yang seharusnya berdasarkan hukum dan hak asasi manusia.














