Insiden tragis yang mengakibatkan tewasnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid telah mengguncang Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Kejadian tersebut terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura pada hari Sabtu, yang disebabkan oleh kelalaian dalam proses pengosongan senjata.
Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf Indra Mardianto, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan awal dan rekaman CCTV menunjukkan bahwa kejadian ini tidak disebabkan oleh penembakan yang disengaja. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk menentukan secara pasti keadaan yang mengarah kepada insiden tersebut.
“Kepastian mengenai penyebab dan sifat insiden ini masih menunggu hasil investigasi dari Denpom,” ungkap Indra dalam keterangan persnya.
Penjelasan Rincian Kejadian yang Menyebabkan Tragedi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, seperti yang disampaikan oleh Kolonel Indra, Letda Inf AG sebagai pelaku diduga telah melanggar prosedur operasional standar dalam penanganan senjata api. Tindakan ini menjadi kunci dalam menganalisis penyebab insiden tersebut.
Kelalaian utama yang dilakukan diduga berkisar pada tindakan mengokang pistol tanpa memeriksa terlebih dahulu kondisi ruang peluru. Proses ini seharusnya menjadi langkah awal sebelum memperlakukan senjata dengan tepat.
“Jari pelaku juga terdeteksi memasuki area pelatuk, yang merupakan bagian sensitif yang dapat menyebabkan tembakan jika terpicu,” lanjutnya menjelaskan.
Investigasi dan Tindakan oleh Instansi Terkait
Tim dari Denpom Kopassus dan Denintel Kopassus telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh. Mereka juga telah mengamankan rekaman CCTV sebagai bukti yang mendukung penyelidikan.
Pemeriksaan saksi yang berada di lokasi kejadian dilakukan untuk memperjelas kronologi peristiwa. Berdasarkan hasil gelar perkara, Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Indra menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden ini, satuan akan mengambil tindakan administratif yang berupa pencabutan Tanda Kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror terhadap pelaku yang terlibat.
Konsekuensi dan Tindakan Selanjutnya untuk Pelaku
Pencabutan kualifikasi ini bukanlah tindakan ringan, melainkan sanksi berat di lingkungan Kopassus. Proses penyidikan langsung dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk menjamin objektivitas dalam penanganan kasus ini.
Saat ini, Letda Inf AG telah ditahan dan barang bukti yang dihimpun meliputi sebuha pistol, magazen, selongsong peluru, serta rekaman CCTV dari area sekitar TKP. Ini merupakan langkah yang diambil sebagai bentuk keadilan terhadap keluarga almarhum.
Dalam hal ini, Kopassus berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum yang berlaku dilakukan dengan benar dan transparan. Tersangka terancam dikenakan pasal 474 ayat (3) KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kopassus juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad. Harapan akan tempat terbaik di sisi-Nya dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan menjadi harapan dan doa dari seluruh anggota satuan. Dalam penanganan ke depan, Kopassus akan menegaskan disiplin di lingkungan prajurit untuk mencegah terulangnya insiden serupa.













