Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sedang melakukan penyelidikan terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terjadi di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada tanggal 24 Mei 2026. Peristiwa ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang diterima oleh pihak kepolisian, menandakan pentingnya pemahaman tentang hak beribadah setiap warga negara.
Dari laporan tersebut, Polda DIY segera mengambil langkah untuk menyelidiki lebih lanjut. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menginformasikan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat tetap tenang selama proses penyelidikan berlangsung, dan mempercayakan penanganan masalah ini kepada aparat penegak hukum. Polda DIY berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan tidak ada pihak yang merasa terpinggirkan.
Proses Penyelidikan Meldali Kejadian Pembubaran Ibadah
Tahapan penyelidikan saat ini masih berlanjut, dengan tim dari Polda DIY berusaha mengumpulkan segala informasi terkait. Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara ini bisa berpotensi naik ke tahapan penyidikan.
Dalam hal ini, pihak kepolisian berupaya untuk menyelidiki semua sudut pandang yang ada, berdasarkan keterangan dari saksi serta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan. Ini menjadi crucial agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Selain itu, mereka juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang bisa menyebabkan ketegangan. Situasi saat ini di lokasi kejadian dinyatakan kondusif dan terkendali, sehingga harapan akan terciptanya rasa aman bagi semua pihak tetap diupayakan.
Tanggapan Pemerintah Daerah Terhadap Aksi Pembubaran
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa tindakan pembubaran ibadah jemaat merupakan bentuk persekusi yang melanggar konstitusi. Menurutnya, setiap orang dijamin haknya untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing, sesuai dengan Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Halim menekankan bahwa setiap tindakan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut pandang hukum maupun agama. Oleh karena itu, pemerintah daerah bertekad untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara tepat dan adil.
Pembicaraan mengenai penggunaan bangunan untuk tempat ibadah juga menjadi sorotan, di mana penggunaan bangunan tersebut harus mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri dan syarat-syarat dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Trauma Di Kalangan Jemaat Setelah Insiden Pembubaran
Pasca kejadian tersebut, pengurus GMS menyatakan bahwa aksi pembubaran oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY menyebabkan trauma, terutama pada anak-anak. Mereka merasakan adanya intimidasi dan ketegangan yang tidak seharusnya terjadi dalam konteks beribadah.
Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menjelaskan bahwa tindakan mereka di GMS merupakan upaya untuk mencegah konflik yang lebih besar dengan warga setempat. Ia menginginkan agar segala narasi intoleransi yang beredar bisa diluruskan dan tidak menjadikan situasi semakin rumit.
Abdurrahman juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk membubarkan ibadah, melainkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang lebih buruk di komunitas. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat memahami sudut pandang masing-masing agar hubungan antarumat tetap harmonis.














