Dua kapal yang membawa sejumlah besar kayu bulat berhasil ditangkap oleh TNI Angkatan Laut (AL) di perairan utara Pulau Buru, Maluku. Penangkapan ini menandakan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan maritim, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dan perlindungan lingkungan.
Kedua kapal yang terlibat, TB Marina 2238 dan TK Marina Power 3039, terlibat dalam aktivitas yang diduga melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut serta perlindungan kawasan konservasi. Dengan jumlah kayu bulat mencapai 8.388,51 meter kubik, kasus ini menjadi sorotan serius bagi pihak berwenang.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan kayu tersebut berhubungan erat dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan di area konservasi. Penangkapan ini pun mencerminkan upaya keras TNI AL dalam menjaga keutuhan sumber daya alam dan ekosistem maritim.
Informasi Awal dan Penyergapan TNI Angkatan Laut
Komando Armada III melalui Gugus Keamanan Laut atau Guskamla bertindak cepat setelah menerima informasi tentang adanya kapal yang beraktivitas di kawasan konservasi. Kapal-kapal tersebut diketahui sedang melakukan lego jangkar dan kegiatan bongkar muat yang mencurigakan.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Guskamla memerintahkan KRI Posepa-870 untuk melakukan pengecekan di lokasi. Penyelidikan yang dilakukan menghasilkan penemuan signifikan berkaitan dengan kedua kapal yang terlibat.
Proses pemeriksaan berlangsung pada malam hari, tepatnya pada 17 Oktober 2026. Tim di lapangan menghadapi berbagai tantangan ketika memeriksa dokumen kapal serta kondisi fisik beserta muatannya.
Pemeriksaan dan Temuan Pelanggaran
Selama pemeriksaan, petugas menemukan bahwa TB Marina 2238 dan TK Marina Power 3039 sedang bersiap untuk meninggalkan kawasan konservasi. Aktivitas tersebut jelas membahayakan perlindungan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, terungkap beberapa dugaan pelanggaran serius, mulai dari pemanfaatan ruang laut hingga penggunaan peralatan maritim yang tidak sesuai aturan. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperketat regulasi yang mengatur pemanfaatan laut.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, TB Marina 2238 tercatat memiliki ukuran 244 gross tonnage dan terdaftar di PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping. Data ini menjadi penting untuk melacak kepemilikan serta tanggung jawab perusahaan terkait.
Rincian Tentang Kapal yang Terlibat
Sementara itu, TK Marina Power 3039 memiliki ukuran yang lebih besar, yaitu 3.442 gross tonnage dengan pemilik terdaftar PT Bahtera Marina Batam. Hal ini menunjukkan perbedaan kapasitas dan potensi risiko yang dihadapi dalam pengawasan kapal-kapal besar.
Total awak di kapal tersebut berjumlah sekitar 12 orang, dipimpin oleh nakhoda yang berinisial MF. Kapal tersebut beroperasi dari pelabuhan PT GHl di Wampanoag dan ditujukan untuk Belawan.
Muatan kayu bulat sebesar 8.388,51 meter kubik tentunya sangat signifikan bagi industri kayu di wilayah tersebut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum yang berpotensi merusak ekosistem laut.














