Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran belanja untuk sembako pada periode 2025-2026. Langkah ini dianggap penting demi memastikan akuntabilitas dan transparansi di ranah keuangan negara, terutama terkait dengan penggunaan dana publik.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mendesak Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membongkar informasi mengenai anggaran belanja pembelian sembako. Permintaan ini mencuat setelah adanya pembagian paket sembako di acara Hari Buruh Internasional di Monas pada awal Mei lalu.
Wana mengungkapkan, total paket sembako yang disediakan oleh Perum Bulog untuk acara tersebut mencapai sekitar 350 ribu paket, dan mengindikasikan bahwa anggaran ini berpotensi berasal dari Kementerian Sekretariat Negara. Pentingnya transparansi dalam alokasi anggaran menjadi sorotan utama dalam pengawasan publik.
Mendorong Transparansi Dalam Pengelolaan Anggaran Sembako
Transparansi pengelolaan anggaran sembako saat ini menjadi isu krusial, terutama pada momen-momen tertentu. Selain perayaan May Day, terdapat beberapa pembagian sembako yang disoroti publik, seperti di Kabupaten Bogor dan saat kunjungan Presiden ke Sumatera. Pembagian sembako ini sering melibatkan banyak acara yang menjadi perhatian masyarakat.
ICW merasa khawatir bahwa ketidakjelasan informasi mengenai anggaran belanja dapat membuka ruang bagi potensi korupsi. Sebagai lembaga yang berkomitmen untuk integritas, mereka berupaya mencari data namun sering mendapati kurangnya keterbukaan dari pemerintah.
Melalui situs resmi pemerintah, ICW mencoba mendapatkan informasi yang lebih mendalam mengenai penggunaan anggaran ini, tetapi mayoritas upaya tersebut berujung pada hasil yang mengecewakan. Hal ini menunjukkan kurangnya akses publik terhadap informasi yang penting.
Empat Masalah Utama Terkait Ketertutupan Informasi
Ketertutupan informasi mengenai belanja anggaran untuk bantuan sosial dan kegiatan serupa mengakibatkan sejumlah persoalan yang tidak bisa diabaikan. Pertama, ketidakjelasan ini berpotensi mengarah pada korupsi. Proses pengelolaan yang tidak akuntabel bisa menciptakan preseden buruk, seperti yang terjadi pada pengadaan bantuan sosial selama masa pandemi Covid-19.
Kedua, ketertutupan informasi berbalik mencederai prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas. Warga negara memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana yang dikumpulkan digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Ketiga, program pembagian sembako yang timing-nya bertepatan dengan kegiatan tertentu dapat disalahgunakan. Ada risiko bahwa tindakan tersebut lebih ditujukan untuk pencitraan, ketimbang memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Pentingnya Data yang Transapar dan Akurat
Selanjutnya, Wana menegaskan pentingnya kejelasan dalam mekanisme penentuan penerima manfaat. Tanpa adanya data yang transparan, risiko ketidaktepatan sasaran menjadi tinggi. Program sembako yang tidak diarahkan dengan baik berpotensi menyebabkan bantuan tidak sampai kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan.
Keterbukaan dalam data yang relevan dapat membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. Mengingat pentingnya kepercayaan ini, pemerintah diharapkan dapat menjamin bahwa semua informasi dapat diakses oleh publik.
Dalam kondisi ini, kehadiran lembaga eksternal seperti ICW sebagai pengawas menjadi sangat penting. Peran mereka tidak hanya sebagai pemantau, tetapi juga sebagai pengingat bagi pemerintah akan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat.














